Oknum Guru Kota Palopo Ditangkap Polisi, Diduga Lakukan Penipuan Hingga Rp 50 Juta

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diringkus team Unit Reskrim Polres Palopo lantara diduga telah melakukan penipuan sejumlah uang hingga puluhan juta, Rabu, 02 Maret 2022.

Terduga pelaku yakni berinisial WY (usia 40-an tahun). Dalam melakukan tindak pidana dugaan penipuan hingga mencapai Rp 50 juta itu, WY dibantu oleh dua orang rekan emak- emak lainnya yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.

WY bersama dua orang rekannya yakni inisial MY dan IR, saat ini telah diamankan di Unit Reskrim Polres Palopo dan sedang dalam penanganan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER).

Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun, S. Pd yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, menjelaskan dugaan penipuan yang melibatkan tiga orang emak- emak dan salah seorang dari mereka merupakan oknum ASN yang mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Wara Barat. Oknum ASN tersebut dilaporkan oleh korban inisial LD warga Kota Palopo pada 21 Januari 2022 lalu.

“Kejadiannya bermula pada November 2021 tahun lalu. Korban dikenalkan oleh IR kepada oknum ASN tersebut. Kemudian saat di rumah korban, IR mengutarakan maksud kedatangan mereka berdua bahwa WY ingin meminjam uang sebesar Rp 50 juta. Dan akan segerah dikembalikan setelah uang kredit yang diurus di salah satu bank yang ada di Kota Palopo itu rampung. Namun hingga Januari 2022 bulan lalu, uang korban belum juga dikembalikan sehingga korban melaporkan peristiwa dugaan penipuan tersebut ke Polres Palopo,” kata Patobun.

Setelah laporan korban diterima lanjut Patobun, team Unit Reskrim Polres Palopo melakukan penyelidikan terkait keberadaan para terduga pelaku. Dan diperoleh informasi salah seorang terduga pelaku inisial IR berada di Kelurahan Sampoddo. Setelah mengetahui lokasi IR team kemudian bergegas melakukan penangkapan terhadap IR di lokasi yang dimaksud.

“Dari IR ini selanjutnya dilakukan interogasi tekait perkara tersebut dan IR mengatakan bahwa rekening yang digunakan untuk mentransfer uang dari korban, itu merupakan milik MY. Tanpa butuh waktu lama, MY juga berhasil di tangkap di Kelurahan Sampoddo. Kemudian terduga pelaku terakhir yang merupakan oknum ASN, itu berhasil diciduk di Jl. Pongsimpin,” lanjutnya.

Saat ini para terduga pelaku masih dalam proses penyidikan oleh penyidik TIPIDTER. Sementara barang bukti yang turut diamankan dari terduga pelaku, diantaranya, tiga lembar buku catatan pengeluaran uang, tiga lembar resi transfer bank BRI atas nama MY, satu lembar resi transfer bank BRI atas nama IA, satu lembar resi transfer bank BRI atas nama HM, satu kartu ATM bank BRI atas nama MY, satu lembar buku rekening bank BRI atas nama MY, satu unit handphone merk VIVO Y19 warna biru dan terakhir
satu unit handphone merk J2 Pro warna hitam.(ria/idr)

  • Bagikan