Kesetrum Listrik, Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan

PONTAP - Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palopo menanggung keseluruhan biaya pengobatan terhadap salah satu peserta yang mengalami kecelakaan kerja akibat kesetrum listrik saat bekerja.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut atas nama Jumardin yang kesetrum listrik saat bekerja memasang kanopi di rumah salah satu warga di Perumahan Benteng. Akibat kejadiaan tersebut, Jumadi dirawat di RS Mega Buana Palopo.

Jumardin bekerja sebagai pekerja las dan bengkel yang merupakaan kelompok usaha binaan Kelurahan Pontap yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2019.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Hendrayanto saat menjenguk Jumadi di kediamannya di Pontap, Selasa 2 Juli 2019 mengatakan pihaknya menyampaikan rasa prihatin atas kecelakaan yang dialami.

"Semoga Pak Jumadi cepat pulih seperti sediakala. Kami ke sini untuk memastikan peserta kami mendapat pelayanan yang terbaik dan paling terpenting adalah seluruh biaya yang timbul atas perawatan peserta kami sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagkerjaan. Jadi peserta kami tidak mengeluarkan biaya perawatan sepersen pun akibat kecelakaan kerja yang dialami," kata Hendrayanto saat menjenguk Jumardin.

Selain itu, Hendrayanto menambahkan ucapan terima kasih kepada Lurah Pontap, Junita Anjar Lestari karena berkat inisiasinya, kelompok usaha binaannya didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami berharap seluruh kelompak-kelompok usaha binaan dari pemerintah daerah atau perusahaan-perusahan untuk segera mendaftarkan tenaga kerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena resiko kecelakaan kerja tidak mengenal waktu dan tempat," imbaunya.

Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dimana manfaatnya ketika peserta kami mengalami kecelakaan kerja maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan (unlimited) sehingga perusahaan dan tenaga kerja tidak akan terbebani jika mengalami kecelakaan kerja.

Jaminan JKK memberikan manfaat layanan antara lain biaya transportasi dari lokasi kecelakaan kerja ke rumah sakit, pengobatan di PLKK sampai dengan sembuh, santunan sementara tidak mampu bekerja, santunan cacat hingga 56 kali gaji terlapor, santunan kematian akibat kecelakaan kerja hingga 48 kali gaji terlapor dan beasiswa bagi satu orang anak dari peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja. (rhm)

  • Bagikan