Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP. Natalya Dewi DT, SH pimpin Press Release akhir tahun 2021 di kantornya, Jl Tongkonan Ada, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jumat (31/12/2021) sore. –risna–
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA – Terdapat sembilan kasus narkotika ditangani pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja sepanjang tahun 2021.
Hal itu disampaikan Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP. Natalya Dewi DT, SH saat Press Release akhir tahun 2021 di kantornya, Jl Tongkonan Ada, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Jumat (31/12/2021) sore.
“Ada sembilan kasus atau tersangka narkotika kami tangani selama tahun 2021, terdiri dari delapan orang laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar Dewi.
Adapun barang bukti disita dari sembilan kasus yaitu 7,78 gram shabu, uang tunai Rp. 1.813.000,-handphone 5 buah, 1 unit becak motor dan 2 unit kendaraan roda dua.
“Pecandu penyalahgunaan narkotika adalah orang sakit yang wajib menjalani pengobatan atau rehabilitasi, berdasarkan pertimbangan sebagian besar pelaku adalah korban penyalahguna narkotika,” terangnya.
Lanjut Dewi, sesuai penanganan telah masuk ranah hukum maka, dilakukan lebih cermat dan hati-hati melalui proses assesmen secara terpadu, dengan melibatkan perwakilan unsur terkait.
Guna mengetahui sejauh mana tingkat kecanduan dan peran tindak pidana narkotika sehingga dapat ditentukan layak atau tidak seorang tersebut pecandu atau penyalahguna yang menyandang status tersangka untuk ditempatkan lembaga rehabilitasi medis dan sosial.
“Sementara total pelaksanaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNK Tana Toraja terdapat 20 orang,” pungkas Dewi.
Sebanyak 20 orang tersebut terdiri dari 6 tahanan Polres Tana Toraja, 7 tahanan Polres Toraja Utara dan 7 tahanan Polres Enrekang. (risna)