PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Kendati sudah berusaha maksimal, namum target penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Kota Palopo, tahun 2021, tidak tercapai. Penyebabnya, karena adanya pandemi Covid-19 dan kurangnya kesadaran pemilik kendaraan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) wilayah Palopo, Andi Chandrawali S.Kom, mengatakan jauh sebelumnya petugas Samsat telah melakukan berbagai inovasi agar bisa mencapai target. Seperti, menggelar razia pajak kendaraan, memasang stiker dikendaraan penunggak pajak, penagihan door to door, serta membuka grey pajak di tempat umum dan kantor kecamatan.
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) juga menghapuskan denda PKB. Hal itu sebagai bentuk keringanan kepada wajib pajak. Selain itu juga Pemprov memberikan insentif bea balik nama kendaraan bermotor.
“Semua itu adalah program-program yang dilakukan agar penunggak pajak mau membayar pokok pajak kendaraannya tanpa harus membayar denda. Selain Samsat Palopo, ada 25 kantor UPTD di Sulsel tidak capai target,” kata istri dari Andi Muzakkir ini, Selasa 4 Januari 2022, siang kemarin.
Ditambahkannya, dalam tahun 2021 lalu, khusus PKB targetnya sebesar Rp36 miliar lebih yang terealisasi 94,77 persen atau Rp34 miliar lebih. “Jadi kami masih kekurangan sekitar 1 miliar 882 juta. Meski target PKB tidak tercapai, namun adanya penghapusan denda pajak sedikit terbantu. Sementara itu, pajak air permukaan dan BBNKB terealisasi dengan baik,” katanya.
Adapun rincian target PKB, untuk roda empat (mobil) sebesar 28 miliar 273 juta lebih yang terealisasi 26 miliar 909 juta lebih dengan jumlah kendaraan 10.696 unit atau sekitar 95 persen. Sementara itu roda dua (motor) senilai 7 miliar 755 juta lebih yang terealisasi sebesar 7 miliar 236 lebih atau 93,32 persen dengan jumlah motor sebanyak 30.323 unit.
“Walau PKB tidak capai target, akan tetapi kami berterima kasih kepada masyarakat, karena pajak keselurah kita tahun 2021 meningkat sebesar Rp483,9 miliar atau 14,39 persen dibanding tahun sebelumnya. Yang pasti, semua pajak meningkat di atas rata-rata, kecuali pajak rokok, dan BBN yang tertinggi kontribusinya. Selama ki semua. Selamat tahun baru, energi baru. Semoga tahun 2022 ini, pemilik kendaraan lebih patuh dan taat dengan kewajibannya,” tandas Chandrawali. (him)