PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO– Masih ingat peristiwa pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang bapak terhadap anak tirinya di Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo pada (02/01/2022) Ahad lalu? Kini, pelaku yang sempat melarikan diri pasca melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban IT (14), telah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Telluwanua, Rabu, 05 Januari 2022.
Pelaku F (29) yang sempat dalam pengejaran pihak jajaran Polsek Telluwanua selama tiga hari terhitung dari kejadian, ternyata melarikan diri ke Toraja Utara.
Pengakuan pelaku sendiri di hadapan penyidik, memilik menyerahkan diri ke Polres Toraja Utara akibat dihantui rasa bersalah dan kepikiran orangtuanya akibat ulah bejat yang dilakukan terhadap anak tirinya.
“Saya dihantui rasa bersalah dan memikirkan orangtuaku, sehingga saya menyerahkan diri,” kata pelaku dihadapan penyidik.
Kapolsek Telluwanua AKP Edi Sulistio yang ditemui di ruang kerjanya, menyebutkan pelaku menyerahkan diri di Polres Toraja Utara, Selasa, 4 Januari 2022. Kemudian, dijemput sore harinya. Untuk pelaku sendiri, saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UUD 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun,” kata Edi.(riawan)