TELLUWANUA— Tim Reskrim Polsek Telluwanua langsung meluncur di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di rumah korban, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, terkait laporan dugaan pemerkosaan ayah terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.
“Barang buktinya seperti celana dalam warna cream, seprei warna merah bercorak, baju lengan panjang warna putih, baju dalam warna hitam, dan celana panjang warna biru sudah diamankan polisi,” kata Kapolsek Telluwanua, AKP Edy Sulistio, Selasa, 4 Desember 2022 siang kemarin.
Kapolsek janji akan segera mengungkap kasus dugaan pemerkosaan ini. Dimana anggota Reskrim Polsek Teluwanua masih melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku pemerkosaan itu.
“Pelaku kabur setelah diduga memperkosa korban (anak tirinya. Red). Polisi tidak akan berhenti dan akan terus melakukan perburuan terhadap ayah tiri tersebut. Kami juga mengimbau pelaku segera menyerahkan diri sebelum petugas bertindak tegas,” tandasnya.
Sebelumnya, seorang bapak berinisial F di Kecamatan Telluwanua diduga memperkosa anak tirinya, inisial IT (14). Ulah bejat sang bapak tercium setelah Ibu korban mengaku mendapat cerita pencabulan dari korban, putrinya.
Pemerkosaan itu terjadi Minggu, 2 Januari 2022 lalu, ketika Ibu korban sedang pergi beribadah di gereja. Korban mengaku sempat memberikan perlawanan namun sia-sia. Pelaku diduga mabuk berat hingga tega menodoi anak tirinya yang sedang tidur di kamarnya. (him/ikh)