Nampak proyek Tribun Lapangan di Kecamatan Towuti. –ist–
Komisi III Minta Kontrak Proyek Tribun Lapangan Kecamatan Towuti Diputuskan
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI– Komisi III DPRD Luwu Timur meminta kepada Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Parmudora) Luwu Timur untuk memutuskan kontrak terhadap perusahaan yang mengerjakan proyek Tribun Lapangan di Kecamatan Towuti.
Pasalnya, perusahan CV Mitra Utama Konstruksi yang mengerjakan proyek tersebut dinilai tidak serius dalam bekerja dan telah melewati masa kontrak.
“Kami meminta Dinas terkait agar memutuskan kontrak perusahaan tersebut, lantaran dinilai tidak serius sehingga berdampak pada daya serap APBD Luwu Timur tahun 2021,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur Badawi Alwi, SE.
Ketidakseriusannya bekerja, sambungnya, sehingga ada kerugian yang ditimbulkan seperti asas manfaat serta berinflikasi pada daya serap APBD tahun 2021, dan bisa bisa Lutim tidak dapat WTP, tutur Badawi.
Untuk diketahui, proyek tribun lapangan Kecamatan Towuti itu memiliki anggaran senilai Rp 1,3 Miliar yang bersumber dari APBD Lutim 2021. Namun hingga tahun 2022 proyek ini belum juga selesai dikerjakan, sementara kontrak berakhir pada pertengahan bulan Desember 2021 lalu.
Sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hendro Prabowo, Jumat 7 Januari 2022, mengakui atas keterlambatan proyek tribun lapangan Towuti itu. Dimana progresnya per 31 Desember 2021 baru mencapai 75 persen dan mengalami keterlambatan sekitar 20 hari.
Dan saat ini, lanjutnya, Dinas terkait telah menerapkan denda keterlambatan terhadap perusahaan tersebut.
“Saat ini kita terapkan denda 1/1000 dari nilai kontrak, atau Rp 1,3 jutaan rupiah per hari, kalau untuk memutuskan kontrak kita ikuti saja aturannya,” kata Hendro.
Hendro juga menjelaskan bahwa, CV. Mitra Utama Konstruksi adalah perusahaan asal Kota Palopo, namun rekanan proyek tersebut adalah warga Kecamatan Towuti, Luwu Timur, bebernya. (akmal)