* Dirjen Dukcapil: Saya Sanksi Jika Ada Kadis yang Memberlakukan
JAKARTA — Saat ini masyarakat yang ingin mengurus pindah domisili tak perlu lagi surat keterangan RT/RW hingga desa/kelurahan.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan terkait penghapusan aturan tersebut.
Zudan menuturkan hal itu mengacu pada Perpres 96 Tahun 2018 dan Permendagri 108 Tahun 2019.
Zudan menegaskan jika masih ada kepala dinas Dukcapil yang meminta suket tersebut maka pihaknya tak segan menjatuhkan sanksi tegas.
“Pindah penduduk dalam satu kabupaten/kota cukup menunjukkan kartu keluarga saja, tidak perlu pengantar apapun,” ujarnya, Minggu (9/1/2022).
“Jadi kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke desa/kelurahan akan saya beri sanksi tegas,”
sambungnya.
Lebih lanjut, Zudan menjelaskan bahwa saat ini Dukcapil pusat maupun daerah juga terus berbenah dalam memberikan pelayanan.
Menurut Zudan, perpindahan penduduk dalam satu kabupaten/kota tidak perlu Surat Keterangan Pindah atau SKP.
Sedangkan untuk perpindahan antar kabupaten/kota atau antar provinsi mendapatkan SKP dari Dinas Dukcapil daerah asal untuk diberikan ke
daerah tujuan.
Kemudian, Zudan menjelaskan terkait alasan penghapusan keterangan RT/RW sampai desa/kelurahan tersebut.
Menurut Zudan, Dukcapil telah mempunyai data kependudukan lengkap sehingga tak perlu verifikasi dari RT/RW maupun desa/kelurahan.
Kecuali jika penduduk tersebut belum terdata dalam database, maka pengantar RT/RW untuk membuat NIK pertama kali.(int/idr)