PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO– Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, kembali menegaskan kebijakannya terkait penertiban waktu aktivitas kendaraan bus angkutan dan truk bongkar muat barang umum (ekspedisi) di wilayah administratif Toraja Utara.
Hal tersebut berlaku ,khususnya pada ruas – ruas jalan utama di Kota Rantepao yang selama ini menjadi keluhan warga sebagai salah satu penyebab kemacetan karena mengambil badan jalan.
Sesuai instruksi langsung Bupati, Bus angkutan penumpang hanya dapat melewati ruas jalan Kota Rantepao sebelum jam 06.00 pagi. Sementara aktivitas kendaraan angkutan barang umum hanya dapat dilakukan pada jam 20.00 – 06.00 Wita.
”Bus itu kita larang masuk kalau sudah jam 6 (enam) pagi. Maksudnya apa, kalau sudah jam 6 orang (warga) sudah memulai aktivitasnya, mengantar anaknya, orang sudah pergi kerja. Kalau mau masuk Kota Rantepao sebelum jam 6 pagi!” jelas Bupati dalam arahannya kepada jajaran OPD pada Apel Pagi Gabungan lingkup Perkantoran Marante, Senin,11 Januari 2022.
Sementara untuk kendaraan angkutan ekspedisi, ketentuan masuk Kota Rantepao dan operasional loading dapat diizinkan jika memiliki dan dilakukan pada fasilitas gudang sendiri. Namun jika tidak memiliki fasilitas dropping/gudang sendiri hanya diperkenankan masuk dan melakukan aktivitas pada jam 20.00 – 06.00.
”Termasuk ekspedisi, tidak boleh masuk pada jam-jam sibuk..; Boleh masuk tapi bongkar di gudang sendiri, jangan di badan jalan,” kata Ombas .
Kebijakan Bupati tersebut tentunya merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Toraja Utara ,dalam menciptakan ketertiban, keselamatan dan kenyamanan bagi semua pengguna sarana dan prasarana publik.Dalam hal ini pengguna jalan umum.
Kebijakan ini pun memiliki legal standing yang secara garis besar tertuang dalam Perda Kabupaten Toraja Utara No. 16 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum. Pada Pasal 19 ayat 1 (satu) disebutkan:
Setiap orang dilarang, menimbun atau menumpuk bahan-bahan material seperti kayu, pasir, batu, semen, tanah, besi dan barang-barang lainnya di sepanjang pinggiran jalan umum, badan jalan (trotoar) dan tempat-tempat yang dipergunakan untuk lalu lintas umum, kecuali izin Bupati untuk keperluan pembangunan atau perbaikan jalan.
Perda ini juga sejalan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor Di Jalan, yang mana kesemuanya turut menekankan syarat aktivitas operasional angkutan massal dan barang harus memperhatikan waktu operasional yang telah ditentukan agar tidak mengganggu keamanan, keselamatan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas.(albert)