Pelaku Curanmor di Bandara Toraja Diringkus di Makassar, Ini Ancaman Hukumannya

  • Bagikan

Pelaku Curanmor, AP (29) di Bandara Udara Toraja Buntu Kunik asal Manggala Kota Makassar diamankan bersama barang bukti di Mapolres Tana Toraja. –risna–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA– Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja diback up Unit Resmob Polsek Panakukang Polrestabes Makassar meringkus terduga pelaku curanmor berinisial AP (29) asal Kecamatan Manggala Kota Makassar.

AP diringkus di rumahnya daerah Pannara Antang Kota Makassar, Minggu (9/1/2022).

Terduga telah melakukan aksi pencurian satu unit sepeda motor trail merk honda Crf 150 Cc milik korban, bernama Abdullah (26).

Kejadian terjadi pada Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 14.00 Wita, lokasi TKP di Bandara Udara Toraja Buntu Kunik di Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Syamsul Rijal saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan AP di Kota Makassar yang dibantu personel Resmob Polsek Panakukang.

Kronologis saat korban Abdullah berada di TKP hendak kembali ke rumah, kemudian kaget motor miliknya tidak ada di tempat parkiran, yang selanjutnya korban melaporkan kejadian ke Security Bandara dan pelaporan ke Polres Tana Toraja.

“Aksi AP terekam cctv bandara, sehingga dapat cepat teridentifikasi dan identitasnya langsung diketahui,” ujar Syamsul, Selasa (11/1/2022).

Lanjut Syamsul, kemudian personel segera melakukan penangkapan terhadap AP dan telah diamankan di Mapolres Tana Toraja.

“Status kasus AP sudah ditingkatkan, terduga menjadi tersangka dan resmi kita tahan setelah gelar perkara,” pungkasnya.

Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. (risna)

  • Bagikan