Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Semuel Tande Bura. –ist–
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA – Ibarat kado di awal tahun 2022, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja merumahkan ribuan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) mulai Senin (10/1/2022) lalu.
Kebijakan itu tertuang pada surat edaran Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung yang menginstruksikan agar para TKD tidak boleh masuk kerja sebelum ada SK Bupati Tana Toraja.
Surat Keputusan (SK) dimaksudkan Bupati Theofilus Allorerung tentang pengangkatan TKD tahun anggaran 2022. Namun, tidak kesemuanya dirumahkan.
Beberapa dikecualikan, seperti TKD yang bertugas di Satpol PP, Damkar, Dinas PUPR seperti tenaga kebersihan, Bagian Setda dan RSUD Lakipadada yang bahkan dilakukan secara selektif, dan sesuai kebutuhan OPD bersangkutan.
Theofilus mengatakan kebijakan dilakukan dalam rangka optimalisasi pemberdayaan TKD dan memperhatikan keuangan daerah yang sangat terbatas.
“Pengangkatan TKD harus selektif, akan diserahkan ke OPD terkait,” papar Theo dalam surat edaran tersebut.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Semuel Tande Bura menjelaskan pada tahun 2022 terakomodir 1.100 TKD dan di tahun 2021 sebanyak 1.553 TKD.
“TKD yang dirumahkan didasari beberapa faktor yang dapat merugikan daerah, karena banyak TKD terdaftar namun tidak pernah masuk kerja, ada yang sudah meninggal, jadi PNS dan tinggal di luar daerah,” jelas Semuel, Kamis (13/1/2022) saat dikonfirmasi.
Menurutnya, seleksi TKD by data, dan masih banyak faktor sehingga kebijakan diambil Bupati Tana Toraja. (Risna)