Setiap Hari Satu Kasus Cerai di Palopo, Didominasi Istri Menggugat

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO– Kasus perceraian di Kota Palopo ternyata begitu tinggi. Tercatat, ada 349 perkara cerai 2021. Setiap hari kerja atau lima hari per pekan, kalau dirata-ratakan, satu orang diputus cerai oleh Pengadilan Agama (PA) Kota Palopo.

Dari 349 perkara tersebut, ternyata yang dominan meminta cerai adalah istri. Mereka mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Jumlahnya, 287 kasus atau 70 persen. Sedang suami ajukan cerai talak 68 kasus.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kota Palopo, Awaluddin SH MH, Kamis, 13 Januari 2022 mengatakan, sekira 55 persen dari perkara tersebut, disebabkan adanya perselisihan dan pertengkaran dalam mahligai rumah tangga. Kemudian, 20 persen karena faktor ekonomi, dan 10 persen lainnya kedua bela pihak sepakat untuk pisah.

Sedang faktor lain yang menyebabkan perceraian itu terjadi, seperti suami suka main judi, suami suka mabuk, poligami, dan tidak dinafkahi, berkisar 15 persen saja.

Lanjut Awaluddin, dari perkara yang putus 2021, masih ada enam perkara yang sidangnya sementara berproses di PA.

“Jika dikalkulasi total keseluruhan perkara perceraian yang masuk di PA Palopo 2021 yakni ada 355 perkara,” kata Awaluddin.

Pria yang ditemui di pintu utama Kantor PA dengan memakai jaket seperti terburu-buru hendak meninggalkan kantor itu sedikit menjelaskan, selama 2021, PA Palopo menerima perkara khusus untuk perceraian saja yakni jumlahnya 355 perkara, sementara yang di putus sudah 349 perkara.

Seperti yang disampaikan sebelumnya, ada enam perkara yang menyeberang ke 2022 ini yang belum diselesaikan atau masih dalam tahap proses.

Biasanya, pada akhir tahun, lanjut dia, PA Palopo tetap masih menerima perkara. Maka dari sisa perkara tersebut yang akan berlanjut pada tahun berikutnya, seperti enam kasus cerai yang menyebrang itu. (kahar iting)

Kasus Cerai di PA Palopo Tahun 2021

* Perkara : 349 kasus
– Cerai gugat : 287 kasus
– Cerai talak : 68 kasus

* Penyebab cerai
– Perselisihan : 55%
– Faktor ekonomi: 20%
– Sepakat pisah : 10%
– Faktor lain : 15%

* Faktor lain: suami suka main judi, suami suka mabuk, poligami, dan istri tidak dinafkahi.

* Sumber: Pengadilan Agama Palopo. (*)

  • Bagikan