PALOPO–Aparat penegak hukum betul-betul tidak memandang bulu dalam penegakan hukum.
Baik itu tindak kriminal maupun semua jenis pelanggaran penjualan minuman keras (miras) yang beredar di Kota Palopo.
Itu dibuktikan dengan penyitaan sebanyak 23 dos miras berbotol di Kelurahan Malatunrung, Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, Jumat, 14 Januari 2022.
Pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022.
Personil gabungan Unit Intelkam dan Unit Reskrim Polsek Wara Polres Palopo yang dipimpin langsung Kapolsek Wara Kompol Deny Ratmodihardjo SSos, bersama Panit Reskrim Wara Iptu A Akbar SH MH bergerak cepat mengamankan miras jenis bir yang diduga tidak memiliki izin.
“Tentu, penggerebakan ini kami lakukan atas adanya pengaduan dari masyarakat sehingga dilakukan rangkaian penyelidikan hingga akhirnya kita lakukan penyitaan,” kata Deny, diiyakan A Akbar.
Adapun identitas pemilik yakni,
Huwardi Duma PM (64), warga Jalan Andi Djemma.
Tidak hanya barang bukti berupa 23 dos yang berisikan Bir hitam merek Guines sebanyak 88 botol dan Bir putih merek Bintang sebanyak 180 botol.
Tetapi Huwardi Duma, juga ikut digelandang ke Mapolsek Wara, guna dimintai keterangan.
“Saat ini barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Wara guna dilakukan proses lebih lanjut. Sedang, pemiliknya kita buatkan pernyataan untuk tidak mengulangi atau menjual miras tanpa izin,” tegas Deny yang belum sebulan menjabat Kapolsek Wara.(kahar iting)