PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Kasus pemalsuan dokumen Allung Padang alias Allung bin Kadi akan memasuki babak baru. Ada indikasi penyidik atau penyidik pembantu yang menangani kasus ini, melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri.
Hal tersebut diungkapkan Allung Padang kepada Palopo Pos pada sebuah warung di Jl. Durian Lagota Pusat Niaga Palopo (PNP), Rabu, 11 Januari 2022 lalu.
Menurutnya, indikasi pelanggaran disiplin penyidik tersebut berdasarkan Surat Divisi Profesi dan Pengamanan Polri No. B/954/XII/WAS.2.4/2021/Divpropam perihal Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 17 Desember 2021.
Surat tersebut diteken KaroPaminal atas nama Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kombes Denny SN Nasution SIK MH.
Disebutkan pada surat tersebut, pengaduan yang dilaporkan Allung Padang telah dilakukan penyelidikan sebagaimana nota dinas Kabidpropam Polda Sulsel, dengan hasil ditemukan indikasi penyidik/penyidik pembantu Satreskrim Polres Palopo melakukan pelanggaran disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri dalam menangani laporan polisi (LP) nomor LPB/196/X/2020/SPKT/Res Palopo tanggal 20 Oktober 2020.
Hanya saja, Allung tidak menyebutkan bentuk indikasi pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan penyidik Polres Palopo. ”Yang tahu itu Propam Polri yang menangani masalah ini,” katanya.
Pada kesempatan itu, Allung juga mengungkapkan dirinya diduga dikerjai oleh penyidik saat gelar perkara kasus ini di Ruang Gelar DitReskrimun Polda Sulsel pada Senin, 20 Desember 2022 lalu.
Surat Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Abubakar SH MH menjadwalkan gelar perkara dilaksanakan pada pukul 10.00 Wita. Sementara surat ditujukan kepada Allung Padang gelar perkara dilaksanakan pada pukul 13.00 Wita.
”Untung saya ditelepon orang Polda bahwa gelar perkara jam sepuluh. Sehingga saya bisa hadir,” katanya. Lanjut Allung, pemalsuan dokumen yang melibatkan dirinya dan Pina Tukaran, telah vonis di Pengadilan Negeri (PN) Palopo dengan putusan menyatakan terdakwa Allung Padang Alias Allung Bin Kadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair dan subsidair.
Kemudian, membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair dan subsidair. Namun dijatuhi pidana penjara selama enam bulan karena menggunakan surat palsu.
Ditambahkan Baso Samiun yang hadir pada saat itu, melihat putusan PN tersebut, menguatkan indikasi bahwa ada konspirasi besar di balik kasus dugaan pemalsuan ini. ”Jelas sekali, Allung dinyatakan tidak terbukti bersalah, kok dipidana enam bulan penjara,” ucapnya penuh tanya.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris yang dikonfirmasi, Rabu, 12 Januari 2021 mengatakan, bahwa proses penyidikan yang dilakukan selama ini terkait kasus yang melibatkan Allung Padang sudah sesuai prosedur dan tidak masalah. Apalagi pihaknya yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam proses penyidikan, sama sekali tidak benar.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan selama bersangkutan ikut didampingi kuasa hukumnya. “Andai kata, proses yang kami lakukan itu salah maka tentu pihak Kejari menolak berkas perkara itu sebelumnya. Lagipula kasus sudah putus di pengadilan. Dan kenapa pascakasus ini sudah putus baru dipermasalahkan. Kalau ada yang salah sebelumnya kan bisa tempuh jalur pra peradilan,” katanya. (rul/ikh)