* Terkait Penerbitan Sertifikat Tanah Kawasan Islamic Center
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Kisruh kembali terjadi di awal Tahun 2022 ini antara pihak Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman (YICDS) Palopo dengan Pemkot Palopo.
Dimana pihak Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman Palopo mengancam melakukan gugatan perdata kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dan Badan Pertanahan (BPN) Kota Palopo.
Rencana gugatan Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman sekaitan penerbitan sertifikat lahan Islamic Center oleh BPN atas nama Pemkot Palopo sebagai pemilik.
Wakil Sekretaris Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman, Haidir Basir kepada awak media menerangkan, lahan kawasan Islamic Center seluas 13 hektare merupakan milik umat Islam di Tana Luwu, yang secara hukum dipercayakan kepada Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman untuk pengelolaannya dalam pengembangan Islam di Tana Luwu.
“Jadi kalau ada menganggap tidak ada yayasan, ada, ada kok aktenya di notaris Zirmayanto. Jadi lahan ini sebenarnya bukan lahan pemerintah, ini lahan masyarakat, memang gagasan dilakukan oleh pribadi Bupati Luwu, Yunus Bandu saat itu, dilanjutkan pengembangannya oleh Bupati Kamrul Kasim dan HPA Tenriadjeng,” kata Haidir Basir.
“Yang kita mau tuntut apa dasarnya pertanahan membuat sertifikat pemkot, kan biasa kalau penerbitan sertifikat itu ada riwayatnya,” ujarnya.
Mantan Calon Wali Kota Palopo ini kemudian secara panjang lebar menceritakan awal mula keberadaan lahan dan masjid Islamic Center di Kota Palopo.
“Bupati pada saat itu Bapak Yunus Bandu. Di tahun ke-3 beliau ingin membangun Islamic Center sebagai pusat perkembangan dan pendidikan Islam di Luwu Raya. Jadi bukan Palopo, karena saat itu Luwu Raya ini masih satu yakni Luwu,” terangnya.
Waktu itu pengadaan tanah Islamic Center merupakan kesepakatan bersama Umat Islam, baik pegawai maupun swasta. “Pegawai pada saat itu bersedia dengan ikhlas dipotong gajinya, itu kurang lebih luas lahan kosong 13 hektare,” sebutnya.
Masuk pemerintahan Bupati Luwu selanjutnya, yakni Kamrul Kasim, mulailah berjalan rencana pembangunan Islamic Center, dan tetap masih mengacu pada misi Bupati Luwu sebelumya, Yunus Bandu, sebagai tempat kegiatan Umat Islam se-Luwu Raya.
“Waktu itu Pak Kamrul Kasim sudah membuat master plan-nya, site plan pada saat itu kalau saya tidak salah dibuat oleh Buhari Kahar. Jadi waktu itu, belum sampai masanya Pak Kamrul selesai, berkembang Kota Palopo sebagai kota otonom, sehingga rencana pengembangan Islamic Center terbengkalai,” jelasnya.
Masuk HPA Tenriadjeng sebagai Wali Kota Palopo, melanjutkan pembangunan Islamic Center sesuai rencana awal, ide dan gagasan dua Bupati sebelumnya.
“Untuk mempermudah dan mempercepat pembangunan Islamic Center, dibentuklah pengurus Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman,” jelasnya.
“Jadi kalau ada menganggap tidak ada yayasan, ada, ada kok aktenya di notaris Zirmayanto. Jadi lahan ini sebenarnya bukan lahan pemerintah, ini lahan masyarakat, memang gagasan dilakukan oleh pribadi Bupati Luwu, Yunus Bandu saat itu,” tambahnya.
Karena keterbatasan anggaran pengurus yayasan, sehingga perkembangan Islamic Center tidak jalan.
Dalam perkembangannya di tahun 2021 ada bangunan baru yang akan dibangun yang pekerjaannya multi year. Padahal kata Hadir Basir, sebenarnya di site plan Islamic Center peletakan bangunan yang ada sekarang itu mengubah sitenya, mengubah perencanaan.
“Kami sebagai pengurus yayasan tidak tahu apa maunya Pemkot Palopo, tiba-tiba mau membangun di kawasan Islamic Center ini. Kan ada pengurus yayasan. Harusnya Pemkot Palopo, menyampaikan ke pengurus yayasan dulu, kita duduk bersama, sampaikan keinginan dan terangkan rencananya,” kata Ketua PPP Kota Palopo ini.
Bukan hanya itu kata dia, tiba-tiba sertifikat atas nama pemerintah terbit. Ini yang kata dia membuat orang kaget.
“Itu makin kaget lagi orang dan saya sudah lihat itu sertifkat terbit bulan Juli 2021. Ini menjadi tanda tanya besar, apa dasar hukumnya pemda membuat sertifikat lahan Islamic Center itu, dan luas nya pun berkurang dari 13 hektare, kemudian menjadi 9,7 hektare, dan disertifikat menjadi 9,7 hektare,” bebernya.
“Ini yang BPN harus dituntut sebenarnya, pemda hanya memohon saja, tapi kesalahan yang dilakukan Pemkot dan BPN kenapa serta merta dia lakukan pembuatan sertifikat tanpa koordinasi dulu dengan pengurus yayasan.
Padahal kalau kita berbicara aset, ini bukan aset Pemkab Luwu, bukan salah satu aset Pemkab Luwu yang diserahkan ke Pemkot Palopo,” terangnya.
Ditegaskan Hadir Basir, lahan kawasan Islamic Center adalah aset Umat Islam secara keseluruhan di Luwu Raya, bukan pemerintah di Luwu Raya, baik Pemkab Luwu maupun Pemkot Palopo.
Terkait penerbitan sertifikat, pihak yayasan telah mempertanyakan ke BPN namun secara tegas BPN menyampaikan lahan tersebut milik pemerintah.
Diakui pihak yayasan, komunikasi mereka dengan Pemkot Palopo sejauh ini tidak ada, karena Pemkot Palopo sendiri tidak mengakui keberadaan Yayasan Islamic Center.
“Yang kita mau tuntut apa dasarnya pertanahan membuat sertifikat pemkot, kan biasa kalau penerbitan sertifikat itu ada riwayatnya. Apa lagi berkurang luasnya karena sudah ada yang ambil, ada 4 hektare yang hilang. In Syaa Allah, akan kita gugat ini, tidak bisa serta merta Pemkot seperti itu,” tutupnya.
Sekedar diketahui, Pemkot Palopo bersama dengan DPRD Palopo telah menyetujui sejumlah proyek Multi Year di Kota Palopo tahun anggaran 2022, di antaranya revitalisasi kawasan Islamic Center.
tahun 2022 ini, telah dilakukan peletakan batu pertama pengembangan kawasan Islamic Center oleh Wali Kota Palopo, di mana rencana awal akan dibangun Sekolah Islam Terpadu. Rencana ini kemudian ditentang sejumlah pihak, karena dianggap tidak sesuai perencanaan awal keberadaan Islamic Center.
Wakil Ketua DPRD Palopo, Irvan Majid, menjelaskan penetapan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk revitalisasi kawasan Islamic Center sudah memenuhi ketentuan dan telah melalui pembahasan yang panjang di DPRD Palopo. (rul/idr)