* Kasubsi BPN Palopo: Soal Sertifikat Lahan Islamic, Ada Panitia Khusus
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Pihak ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo tidak berani memberikan keterangan terkait dasar penerbitan sertifikat lahan kawasan Islamic Centre Datok Sulaiman (ICDS) Palopo di Kelurahan Takkalala.
Adapun terbitnya sertifikat tersebut kini menuai polemik antara pihak Pemkot Palopo, ATR/BPN Palopo dengan Yayasan ICDS.
Hal ini dikarenakan lahan tersebut tidak termasuk dalam aset Pemerintah Kota Palopo, sementara terbit sertifikat atas nama Pemkot Palopo. Bahkan saat ini, kawasan tersebut menjadi objek revitalisasi dari program multiyears Pemkot Palopo dengan membangun sekolah terpadu di dalamnya dengan anggaran Rp50 miliar.
Kepala Kantor ATR/BPN Palopo, Didik Purnomo yang hendak dikonfirmasi di kantornya, belum dapat ditemui dikarenakan kesibukkannya di acara kirab budaya Kedatuan Luwu, yang memegang peranan sebagai salah satu panitia di Pekan Budaya Tana Luwu ini.
Sementara itu, Kasubsi Pendaftaran kantor ATR/BPN Palopo, Muhammad Dwi Mulyadi yang sempat diwawancara Palopo Pos di kantor BPN Palopo, mengaku bahwa soal penerbitan sertifikat tanah Islamic Center tersebut di luar dari pada pengetahuannya.
Menurut Dwi, bahwa hal tersebut ditangani tim khusus. “Kalau soal itu pak saya tidak bisa beri keterangan karena itu ada panitia khusus yang menanganinya,” katanya.
Di samping itu, informasi menyebutkan bahwa pihak Yayasan ICDS mulai mempersiapkan langkah-langkah untuk mengajukan gugatan. Seperti, akan melaksanakan rapat bersama internal pengurus Yayasan ICDS termasuk merencanakan pendampingan kuasa hukum. Bahkan kabarnya, rencana pengajuan gugatan ini telah disetujui pembina Yayasan ICDS, Prof Dr Mansur Ramli.
Diketahui di dalam kawasan Islamic Center berdiri selain bangunan utama masjid dan aula Islamic Center, juga di bagian belakang berdiri kantor Baznas Kota Palopo.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Yayasan ICDS, Haidir Basir malam tadi belum dapat memberikan kepastian terkait jadwal pengajuan gugatan. “Yang jelas kita ingin pertanyakan dasar penerbitan sertifikat (alas hak) dari lahan IC ini oleh kantor BPN/ATR Palopo. Dan itulah poin gugatannya kalau saya,” tandas Haidir Basir.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Sekretaris Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman, Haidir Basir kepada awak media menerangkan, lahan kawasan Islamic Center seluas 13 hektare merupakan milik umat Islam di Tana Luwu, yang secara hukum dipercayakan kepada Yayasan Islamic Center Datuk Sulaiman untuk pengelolaannya dalam pengembangan Islam di Tana Luwu.
“Jadi kalau ada menganggap tidak ada yayasan, ada, ada kok aktenya di notaris Zirmayanto. Jadi lahan ini sebenarnya bukan lahan pemerintah, ini lahan masyarakat, memang gagasan dilakukan oleh pribadi Bupati Luwu, Yunus Bandu saat itu, dilanjutkan pengembangannya oleh Bupati Kamrul Kasim dan HPA Tenriadjeng,” kata Haidir.
“Yang kita mau tuntut apa dasarnya pertanahan membuat sertifikat pemkot, kan biasa kalau penerbitan sertifikat itu ada riwayatnya,” ujarnya.
Di tempat lain, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, mempersilakan pihak lain jika ingin mengajukan gugatan atas kepemilikan lahan Islamic Center.
Ini dikatakan Judas Amir, sekaitan lahan Islamic Center yang telah dikuasai Pemkot Palopo, sejak Juli 2021 sesuai tanggal terbit sertifikat lahan Islamic Center.
“Kalau ada yang mau menggugat tidak bisa dihindari, silahkan saja, tidak ada masalah. Itu menjadi hak siapa saja,” ujarnya.
Disampaikan Wali Kota Palopo dua periode ini, keberadaan Islamic Center sangat persis dipahamnya. Karena saat rencana pengembangan Islamic Center berjalan, dirinya merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Luwu saat itu, sebelum Luwu mekar menjadi 4 kabupaten dan kota.
“Saya asisten 1 saat itu, jadi saya tahu persis. Perlu saya tegaskan, pembuatan sertifikat lahan Islamic Center atas nama pemerintah tidak lain niat saya hanya untuk penyelamatan aset dan mempermudah pemerintah membangun kawasan Islamic Center,” ujarnya.
Disampaikan lebih jauh, luas lahan Islamic Center, contohnya, yang dulunya seluas 14 hektare sekarang sisa 9,7 hektare, itu artinya berkurang sekitar 4 hektare lebih.
“Saya bisa katakan upaya ini adalah upaya penyelematan aset umat. Jadi ini bukan aset pemerintah tapi aset Umat Islam di Tana Luwu. Sekarang saja lahan Islamic Center sudah berkurang dari 14 hektare menjadi 9,7 hektare. Ini yang akan kita cari tahu kemana lahan Islamic Center seluas 4 hektare lebih,” ujarnya.(rul/idr)