Pengemudi Avanza Tersangka

  • Bagikan

* Kasus Laka Maut Owner Warkop Pojok

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING— Pengemudi Avanza DD 1646 KY, Paidul Rahman (26), warga Mamasa, Kab. Polman, Sulbar, ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat pasal 310 UU 22/2009 dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Untuk diketahui, Paidul ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Kecelakaan Lalulintas (Laka) maut di perempatan Jl. KH Ahmad Dahlan – Jl. Rambutan, yang menyebabkan Owner Warkop Pojok, Arifuddin Rola meninggal dunia, Sabtu, 15 Januari 2022 malam

Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Suryanto mengatakan, melalui proses pemeriksaan terhadap pengemudi tersebut, menguatkan statusnya sebagai tersangka. Dirinya dianggap lalai dan menyebabkan meninggalnya seseorang.

“Melalui proses pemeriksaan bahwa sang pengemudi mengalami kelalaian. Kita telah menetapkan statusnya sebagai tersangka,” kata Suryanto yang dikonfirmasi Palopo Pos, Senin, 19 Januari 2022 kemarin.

Saat ini, lanjut Suryanto, tersangka terus menjalani pemeriksaan di Mapolres Palopo, termasuk kendaraan tersangka maupun korban.

Sebagaimana dilansir sebelumnya, korban Arifuddin mengendarai Yamaha Mio M3 bernopol DP 2639 MT melaju dari arah barat ke timur sekitar pukul 19.30 Wita, Sabtu malam lalu. Sementara Avanza DD 1646 KY bergerak dari arah utara ke selatan. Pas di perempatan, terjadi tabrakan yang menyebabkan pengendara motor meninggal dunia di RS St Medika. (rul/ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version