* Wali Kota Judas: Ini Soal Aturan, tidak Boleh Dilanggar
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Perubahan nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah di sektor perizinan perumahan lantaran tarif retribusinya bakal turun.
Terkait hal itu, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir yang diwawancara Palopo Pos, Selasa 18 Januari 2022 menilai jika itu sudah menjadi aturan mau tidak mau harus diikuti. Dan Perda ini sudah disahkan, sisa menunggu hasil evaluasi kemendagri dan Kemenkeu. “Ini sudah berproses, dalam waktu singkat akan diberlakukan,” kata Wali Kota Palopo saat berbincang dengan Ketua REI di Warkop Galung.
Pasalnya, perubahan ini harus berlaku sesegara mungkin mengingat proses pengurusan izin mendirikan bangunan tersebut jadi terhambat lantaran menunggu pemberlakuan PBG.
Terkait target penerimaan PAD yang dimungkinkan berkurang, HM JUdas Amir menilai pemberlakuan itu tentu untuk kepentingan masyarakat luas. “Soal pemerintahan, tidak boleh bicaara untung rugi. Ini soal aturan, jika aturan yang bicara, maka itu harus berjalan,” sebut Wali Kota Palopo dua periode ini.
Terkait penerimaan yang dimungkinkan turun dari jumlah yang ditargetkan untuk penerimaan di sektor izin perumahan tahun ini, Wali Kota Palopo dua periode ini mengatakan tidak menjadi masalah. “Boleh ada target, tapi aturan tidak boleh dilanggar,” jelasnya. Dan intinya ini sudah berproses.
Hal itu dibenarkan oleh Plt Kepala Bapenda Palopo, Ibnu Hasyim saat dikonfirmasi kemarin. “PBG berlaku setelah diundangkan, nah ini sementara menunggu hasil evaluasi Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dan Dirjen Keuangan Daerah, Kemendagri, besok baru diagendakan untuk di cek perkembangannya,” katanya.
Ibnu melanjutkan, nanti setelah nomor surat evaluasi keluar baru diterbitkan surat persetujuan Gubernur untuk diundangkan.
Diketahui penerimaan retribusi perizinan perumahan di Kota Palopo terbilang besar. Berdasarkan data yang dihimpun, pada 2020 penerimaan retribusi IMB itu sebesar Rp4 Miliar dengan izin usaha sebanyak 1281, pada tahun 2021 target DPM-PTSP sebesar Rp4 Miliar, kemudian naik pada perubahan menjadi Rp,4,54 miliar hingga reealisasi hingga akhir tahun sebesar Rp4,7 Miliar atau sebanyak 1738 izin usaha yang dikeluarkan. Jika dengan PBG pengurangan sekitar 80 persen, maka sekitar Rp300 Jutaan untuk tahun ini, sementara target mereka untuk IMB sebesar Rp4,55 miliar.
Disimulasikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Palopo, kemarin, besaran tarif itu perkaliannya berubah yang mengacu pada nilai bangunan serta index yang terangkum seperti bahan bangunan serta zonasi dikali dengan luas lahan. Serta pada IMB ada perhitungan kofisien jalan sementara pada PBG tidak ada lagi. “Perbedaan perhitungan tarif PBG dan IMB ini, adalah jika IMB sebelumnya berdasarkan perhitungan kofisien jalan, harga standar bahan dan fungsi bangunan sesuai jenis bangunan yang diajukan untuk diterbitkan IMB, kalau PBG dan tidak lagi, hanya mengacu ke indeks seperti harga bahan dan fungsi bangunan, tidak ada lagi perhitungan kofisien jalan, tata cara perhitungannya sudah berubah,”kata Kepala Dinas DPM-PTSP Palopo, Muh Ichsan kepada Palopo Pos, Selasa 18 Januari 2022, kemarin.
Ia mencontohkan, jika misalnya selama ini untuk type 36, retribusi IMB sebesar Rp1,3 Juta, maka setelah menjadi PBG berdasarkan perhitungan yang dipakai sisa Rp162 Ribu, jika misalnya Ruko dua lantai 5×12 yang selama ini Rp7 Jutaan, maka retribusinya sekitar Rp1 Jutaan. Jadi penurunannya sekitar 80 persen tarif lama.
Sementara itu, perubahan nomainklatur IMB menjadi PBG yang berpengaruh pada tarif retribusi yang turun ini, Ketua REI Luwu Raya, Abdullah Amin yang diwawancara secara terpisah, menyambut baik hal itu. Pasalnya harga bahan untuk perumahan juga naik, belum lagi BPHTB dan sejumlah pengurusan lainnya. “Tentu kita menunggu disahkannya aturan ini, selain kebutuhan administrasi di Perbankan juga mengenai penyesuaian harga pembangunan perumahan saat ini yang juga naik,”jelasnya di Warkop Galung.(ald/idr)