Inovasi Pelayanan Publik, Bupati Lutim Berkantor di Kecamatan

  • Bagikan

Oleh : DR. SYAHIRUDDIN SYAH, M. SiD

(Dir Pusat Kajian Kebijakan Publik (PK2P) Univ Andi Djemma)

Bupati Lutim Berkantor di Kecamatan merupakan langkah yang inovatif Yang perlu mendapat apresiasi.

Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekarang ini Bupati Lutim sudah berkantor di Kecamatan, salah satu kecamatan yang ditempati berkantor dalam Minggu ini adalah kantor Kecamatan Burau, beliau akan berkunjung ke desa-desa dalam wilayah Kecamatan Burau untuk mendengarkan aspirasi Masyarakat secara langsung dan memperpendek pelayanan bagi masyarakat yang tidak mampu menjangkau ibu Kota.

Kebijakan Bupati Lutim merupakan kebijakan yang sangat diharapkan oleh Masyarakat Desa yang ada di wilayah Lutim, beliau akan menggilir kecamatan setiap Minggu dan sasarannya adalah bagaimana Masyarakat merasa terlayani aspirasinya dengan cepat tanpa melalui perantara. Sehingga terciptalah suatu pemerintahan yang berorientasi kepada kepentingan Rakyat.

Penulis menilai bila semua Bupati melakukan kegiatan seperti ini akan terciptalah pemerintahan yang lebih mengedepankan kepentingan masyarakat. Langkah ini patut diapresiasi karena merupakan inovasi pelayanan publik yang luar biasa. Dimana pemerintah bersama aparatnya sudah menyadari keberadaannya sebagai aparatur penyelenggaraan pelayanan publik, pemerintah menyadari dengan sangat bahwa pemerintah dan aparatnya adalah milik rakyat, dan rakyat adalah milik pemerintah, sehingga tercipta suasana yang harmonis dan kondusif.

Bila aparat pemerintah mengetahui dan memaknai Fungsi tugasnya sebagai abdi negara, sebagai pelayan publik maka sudah tentu masyarakatnya akan sejahtera, sebagaimana fungsi tugas birokrasi pemerintah Indonesia berfungsi sebagai
1. Memberikan pelayanan kepada warga masyarakat terkait dengan kebutuhannya, terutama pelayanan kesehatan, jaminan keamanan, perizinan, pelayanan administrasi kependudukan dll.
2. Memberdayakan masyarakat, baik pemberdayaan pendidikan, pelatihan, keterampilan, pembimbingan, pendampingan maupun pemberian fasilitas modal usaha.
3. Penyelenggaraan pembangunan, hal ini adalah bagaimana menyelenggarakan pembangunan disegala bidang dengan cara partisipatif adil dan merata, serta transparan, akuntabel, Responsivenes, efisiensi dan efektifeness, rule of law, serta strategi Vision maka akan tercipta tata kelola pemerintahan yang baik (good Governance).
Hal inilah yang dilakukan oleh bupati Lutim sesuai dengan prunsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Dimana bupati menyadari bahwa negara ini adalah milik rakyat, dan rakyatlah yang memiliki pemerintah sehingga apa yang dilakukan adalah amanah rakyat.

Sesungguhnya tidak ada negara / daerah yang miskin, akan tetapi yang ada adalah pemimpin yang salah mengurus rakyatnya .memaknai hal tersebut diharapkan bagi pemimpin, baik itu pemimpin negara maupun pemimpin daerah agar didalam menjalankan amanah harus lebih mengedepankan kepentingan umum sehingga masyarakat akan cerdas dan sejahtera. Selamat membaca semoga bermanfaat.Wassalam.(*)

  • Bagikan