PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA — Seorang oknum polisi di Kepolisian Resor Luwu, Polda Sulsel berinisial IS ditangkap polisi karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Oknum polisi berumur 37 itu diduga terlibat kasus narkoba bersama rekannya warga sipil yang juga turut diamankan.
Menurut informasi, IS merupakan anggota Polri aktif dengan berpangkat Brigadir. Bripka IS merupakan Kanit Reskrim di Polsek Belopa Polres Luwu. Sementara satu warga warga sipil lainnya berinisial SA (46).
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto yang dikonfirmasi membenarkan kasus tersebut. Dia mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami terkait kasus yang melibatkan anggotanya itu.
“Benar, sementara didalami, sabar yaa,” singkat AKBP Fajar, Rabu, (19/1/2022).
Dia menerangkan, bahwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku dilakukan di dua tempat berbeda. SA diamankan di kantor jasa pengiriman barang J&T Express di Jalan Sungai Paremang, Kelurahan Tanamanai Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu. Sementara Bripka SI diamankan di salah satu rumah warga di Belopa.
“Penangkapannya pada Sabtu 15 Januari 2022 kemarin, sekitar pukul 17.40 Wita, mereka diamankan di dua tempat berbeda,” ujar AKBP Fajar.
Adapun barang bukti yang diamankan, kata AKBP Fajar, yakni dua bungkus plastik berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 55,76 gram kemudian 34 butir pil Ekstasy warna merah jenis (Inex).
“Barang haram itu kita amankan saat terduga pelaku SA menjemput barang itu di di kantor jasa pengiriman barang,” katanya.
Hingga kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan Polres Luwu untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.(int/idr)