Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi saat memimpin Press Release di Aula Mapolres Tana Toraja, Kecamatan Makale beberapa saat lalu. –risna–
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA – Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja menangani kasus narkotika sebanyak 10 kasus penangkapan sepanjang tahun 2021.
Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, AKP. Gerianto Pabuang menjelaskan 10 kasus telah ditangani pada tahun 2021, sementara target dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan yaitu empat kasus.
Dari 10 kasus ditangani, ditemukan 13 tersangka pengedar dan pengguna narkotika yang terdiri dari laki-laki 12 orang dan perempuan satu orang.
“Ada satu tahanan yang baru ditangkap akhir tahun 2021 dan rencananya minggu ini sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ucap Gerianto, Senin (24/1/2022).
Adapun barang bukti dari 10 kasus ditangani, lanjut Gerianto menjelaskan BB jenis shabu sebanyak 6,35 gram, narkotika jenis tembakau sintesis berat 30,3 gram ditemukan dari tersangka yang ditangkap bulan Desember lalu.
“Di wilayah Tana Toraja, kami lakukan pemetaan peran penyalahgunaan narkotika dan hasilnya jaringan dari luar dan tidak ada bandar besar di Toraja, karena potensinya kecil, terangnya.
Kata Gerianto, tiga tahun terakhir di tahun 2019-2021 ditemukan 70 persen lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu berada di kabupaten Toraja Utara.
“Karena dulu masih satu Polres, dua tahun sudah pisah dan masih satu kantor BNN, sehingga potensi penyalahgunaan narkotika lebih ke Toraja Utara,” pungkasnya.
Sementara Kapolres Tana Toraja, AKBP. Juara Silalahi, SIK., MH yang belum cukup sebulan bertugas menjelaskan pengedaran narkotika jaringan Sulsel dipastikan sering melalui jalur laut.
“Jadi gerakan dibawah tanah tidak terlihat, dan juga hasil ungkapannya sangat besar, mari kita bersama-sama menjaga dan menyelamatkan generasi muda Toraja,” tutup Juara. (risna)