* Kasus Dugaan Korupsi BOPPK Palopo Bergulir di Kejari
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara maraton terhadap 10 Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) selaku penerima Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesehatan (BOPPK) tahun anggaran 2020, ditemukan ada empat Ketua PKBM yang melakukan tindak pidana dugaan korupsi.
Mereka adalah, Ketua PKBM Berkah inisial AS honorer di Puskesmas Benteng, Ketua PKBM To’ Guru, Drs AK, Wiraswasta, Ketua PKBM Aksara Tenar, SB PNS pada Dinas Pendidikan dan Ketua PKBM Fahira Ir NB Wiraswasta. Keempatnya telah dipenjara di sel Polsek Wara sejak Jumat malam 21 Januari, pekan lalu.
Kini keempatnya masih dilakukan pemberkasan sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo untuk selanjutnya dilakukan sidang perdana.
Lalu, bagaimana dengan enam Ketua PKBM lainnya? Menanggapi pertanyaan tersebut, Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, melalui Kasi Pidsus AB Silitonga SH, mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyidikan enam Ketua PKBM yakni, PKBM Melati, Ibnu Khaldum, Bina Mandiri, Bulu Datu, Rantenase, Nurul Berlian, tidak melakukan pelanggaran.
“Sebagaimana yang disampaikan sebelumnya, bahwa enam PKBM hanya melakukan mal administrasi yakni mereka melakukan pembayaran kepada para tutor (pengajar, red) yang mana para tutor ini tidak melaksanakan tugasnya. Dalam tahap pemeriksaan para tutor dengan sadar mengembalikan uang kelebihan bayar yang mereka terima dan dana tersebut juga sudah kita sita,” kata Kasi Pidsus Kejari Palopo, AB Silitonga SH, kepada Palopo Pos, Minggu, 23 Januari 2022.
Pengganti I Nyoman Sughiarta SH MH itu mengaku, Kejari Palopo, mulai melakukan penyidikan di Oktober 2020.
“Kita lakukan penyelidikan secara maraton, dimana keempat Ketua PKBM ini awalnya hanya saksi, akhirnya Jumat, 21 Januari 2022, status keemptnya naik ke tersangka dan langsung kita tahan,” tegasnya.(ded/idr)