–ilustrasi–
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur telah menerima pendapatan bagi hasil dari Pemprov Sulsel dan Pemerintah Pusat sebesar Rp257.679.340.959.00
Itu disampaikan Sekertaris Badan Pendapatan Daerah (BPD) Luwu Timur, Marlina kepada PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, Senin 24 Januari 2022
Dikatakan Marlina, Dana Bagi hasil yang diperoleh itu terdiri dari, pajak kendaran bermotor (PKB) sebesar Rp11,6 miliar.
Bagi hasil Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp9,2 miliar, Bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Rp24,6 miliar.
Kemudian, Pendapatan Air Permukaan yaitu, Waterlevy Rp81,4 miliar, (PDAM ) Luwu Timur Rp478 Juta, Bakaru /Sawitto Rp10,5 Juta.
Selanjutnya, Pendapatan dari Pajak Rokok Rp16,2 Miliar, Landrent Rp3,7 miliar, Royalti Rp110 miliar.
“Setelah dana itu dicantumkan dalam APBD 2022 , maka dana tersebut akan digunakan Pemkab untuk pembiayaan rutin dan pembangunan di Luwu Timur” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, kontribusi terbesar bagi hasil penerimaan yang diterima Luwu Timur berasal dari Royalti Perusahaan Pertambangan Rp110 miliar dan Waterlevy Rp 81,4 miliar.
“Penerimaan Waterlevy besar karena dari ulu ke hilir itu pemanfaatannya memang di Luwu Timur, kemudian bagi hasilnya 80% Luwu Timur dan 20% Pemprov,” katanya.
Kemudian, ada juga bagi hasil dari Pusat yang dinilainya besar yang ditransfer langsung dari kementerian keuangan, yaitu
Landret Rp3,7 miliar dan royalti perusahaan pertambangan Rp110 miliar.
“Royalti perusahaan ini besar kita terima, sumber pendapatannya itu dari PT. Vale dan PT. Citra Lampia Mandiri (CLM),” kuncinya.(karim)