Curanmor Tukar dengan Sapi, Warga Tana Toraja Ditangkap Polres Enrekang

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA – Satuan Reskrim Polres Enrekang menangkap dua pelaku, salah satunya warga Kecamatan Bonggakaradeng, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Kedua pelaku penadah motor hasil curian berinisial BR (52) dan AA (57) warga Pinrang, yang telah diamankan di Mapolres Enrekang.

Kapolres Enrekang, AKBP Arief Doddy Suryawan mengungkap kronologis kasus pencurian pada Kamis (22/7/2021) lalu, saat seorang warga atau korban kehilangan motornya disekitar Jalan Industri, Enrekang.

“Keesokan harinya, saat hendak beraktivitas, korban kaget motornya hilang di parkiran rumah dan melaporkan kejadian ke Polres Enrekang,” ujar Arief, Rabu (26/1/2022).

Setelah ditelusuri Sat Reskrim Polres Enrekang, ditemukan motor korban berplat DP 3894 IN berada di Desa Bau Selatan, Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja.

Polisi bergerak mengamankan barang bukti sekaligus menangkap BR. Hasil penyelidikan, BR mengaku motor Ia terima dari AA.

“Motor hasil curian itu, pelaku AA menukarnya dengan seekor sapi jantan milik BR, maka BR bukan pelaku, melainkan menadah dengan cara menukar satu ekor sapi jantan miliknya,” terang Arief.

Lanjut AKBP. Arief dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku AA yang berhasil ditangkap di Desa Sabbang Paru, Kecamatan Lembang, Pinrang.

Dilakukan pemeriksaan, pelaku AA mengaku bahwa motor hasil curian diterima dari pria lain berinisial GR sebagai pelaku utama pencurian motor.

“Sapi dari BR selanjutnya dijual AA dan laku Rp. 5 juta, hasil penjualan itu diserahkan ke GR sebesar Rp. 4 juta,” paparnya.

Saat ini pelaku BR dan AA sudah mendekam di rumah tahanan Polres Enrekang, keduanya terancam hukuman empat tahun penjara.

Sementara pelaku utama GR masih dalam pengejaran Sat Reskrim Polres Enrekang. (risna)

 

  • Bagikan