PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA — Pendapatan tranfer antardaerah berupa pendapatan bagi hasil dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara mengalami peningkatan kurang lebih Rp8 Miliar lebih dibanding tahun lalu.
Dari data Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Luwu Utara menyebutkan, dana bagi hasil untuk Kabupaten Luwu Utara tahun 2021 sebesar Rp56 Miliar. Sedangkan untuk tahun 2022 sebesar Rp64,3 Miliar.
Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD Luwu Utara, Ir Baharuddin Nurdin kepada Palopo Pos, Selasa 25 Januari 2022.
”Pendapatan transfer daerah berupa pendapatan bagi hasil untuk tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun 2021,” sebut Baharuddin di ruang kerjanya kemarin.
Ia merincikan, dana bagi hasil untuk Kabupaten Luwu Utara tahun 2021 sebesar Rp56 Miliar dan 2022 sebesar Rp64,3 Miliar atau terjadi peningkatan sekitar Rp8 Miliar.
”Tahun 2021 untuk dana bagi hasil PKB Rp12,2 Miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp9,5 Miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp16,9 Miliar, Pajak Air Permukaan Rp66 Juta, dan pajak rokok Rp17,9 Miliar,” sebutnya.
Sedangkan tahun 2022, dana bagi hasil PKB Rp14,9 Miliar, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp12,7 Miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp18,7 Miliar, Pajak Air Permukaan Rp82,8 Juta, dan Pajak Rokok Rp17,7 Miliar.
”Terkait peruntukan untuk dana bagi hasil itu disebar ke beberapa dinas. Di antaranya Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas PU, Dinas Pendidikan, dan Dinas Perhubungan,” tandasnya.(jun/rhm)
Dana Bagi Hasil Pemprov Sulsel Tahun 2022 Rp64,3 Miliar
-PKB Rp14,9 Miliar
-Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Rp12,7 Miliar
-Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp18,7 Miliar
-Pajak Air Permukaan Rp82,8 Juta
-Pajak Rokok Rp17,7 Miliar