PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA— Anggota Komisi 1 dan 3 DPRD Palopo melaksanakan studi banding mengenai klinik di Kota Djogyakarta.
Hal ini dilakukan seiring aspirasi yang diterima anggota DPRD Palopo soal dugaan salah satu klinik kecantikan di Kota Palopo menjual produk kecantikan yang belum memiliki izin edar, beberapa hari lalu.
Ketua Komisi 1 DPRD Palopo, Efendi Sarapang mengatakan, permasalahan yang mereka terima sebelumnya melalui aspirasi mahasiswa patut mendapat perbandingan seperti tentang pengelolaan dan pengawasan terhadap produk yang diperdagangkan terhadap sebuah klinik.
“Nantinya ini akan menjadi referensi bagi kami. Sehingga perlu mengetahui bagaimana sistem yang dilakukan dengan melanggar ketentuan dari regulasi yang ada,” kata Efendi Sarapang melalui ponselnya, Selasa, 25 Januari 2022.
Dalam studi banding ini, turut serta anggota DPRD diantaranya, Nureny, Lupita Lestari Dengeng, Megawati, dan Muhammad Mahdi. (rul/ikh)