PINRANG — ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan desa dan alokasi dana desa (ADD) 2019-2020 dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Khairudin mengatakan Dewiyanti dijerat pasal 2 juncto pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021.
“Ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Agus, Senin 24 Januari 2022.
Agus menuturkan, di tahun 2019 ada 15 kegiatan. Sementara, di tahun 2020 ada 19 kegiatan yang dilakukan oleh tersangka yang mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta.
“Hasil penghitungan inspektorat, kerugian negara mencapai Rp475.939.834,” ungkapnya.
Anggaran dana desa, lanjut Agus, diambil oleh Bendahara Desa Wiringtasi di Bank BPD, akan tetapi uang tersebut dipegang oleh Kades Wiringtasi, Dewiyanti.
“Dana itu digunakan untuk kepentingan operasional. Diantaranya gaji para pegawai dan pembelian alat material,” bebernya.
“Motif tersangka melakukan tindak pidana korupsi dengan membuat kwitasi fiktif untuk membeli material, membayar gaji pekerja hingga gaji pegawai desa,” imbuhnya.
Desa Wiringtasi diketahui mendapat anggaran dana desa untuk tahun 2019 sebesar Rp 880 juta. Sementara, alokasi dana desa sebesar Rp 1,82 miliar.
Untuk tahun 2020 2020 anggaran dana desa yakni Rp 1,13 miliar dan alokasi dana desa sebesar Rp 1,6 miliar. (*)