Wali Kota Palopo Drs. H.M Judas Amir, M.H, di dampingi Kepala Bappeda Hj. Raoudatul Jannah,S.Sos, saat mengikuti acara zoom meeting , dalam rangka Evaluasi Program Strategis Kegiatan Pemerintah Daerah dengan Mendagri ,serta Kepala LKPP Yang bertempat di Rujab Saokotae, Senin (24/01/2022). –kominfo–
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO– Wali Kota Palopo Drs. H.M Judas Amir, M.H, di dampingi Kepala Bappeda Hj. Raoudatul Jannah,S.Sos, mengikuti acara zoom meeting , dalam rangka Evaluasi Program Strategis Kegiatan Pemerintah Daerah dengan Mendagri ,serta Kepala LKPP Yang bertempat di Rujab Saokotae, Senin (24/01/2022)
Kepala LKPP Aswar Anas, mengatakan, LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah) adalah Lembaga Non Kementerian) yang memiliki fungsi untuk menyusun kebijakan dan regulasi terkait pengadaan barang jasa Pemerintah.
“LKPP memiliki visi sebagai penggerak utama dalam pengadaan barang jasa Pemerintah untuk mewujudkan Indonesia maju, berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong,” ujarnya.
LKPP memiliki tiga misi. Untuk mencapai misinya, yakni menerapkan kebijakan pengadaan yang responsif dan mendorong kemandirian bangsa sesuai dengan kemajuan teknologi, mengembangkan proses bisnis pengadaan berbasis elektronik, dan pengelolaan SDM pengadaan yang adaptif, serta meningkatkan akuntabilitas PBJ.
“Adapun Tugas dan Fungsi LKPP yaitu melaksanakan pengembangan perumusan dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, fungsi LKPP yakni melakukan penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha.
Selanjutnya, dia menyampaikan bahwa lebih dari Rp1.200 triliun Belanja Pemerintah sebagai peluang pasar bagi produk Dalam Negeri dan UMKM Koperasi.
Serta 40% belanja pemerintah untuk UMK dan Koperasi (Sesuai Perpres 21/2021).
Menurutnya, manfaat E-Katalog yakni mempercepat dan mempermudah belanja APBN dan APBD, efisensi waktu, dan biaya dalam memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan. (*/rhm)