2023, Honorer Dihapus

  • Bagikan

* Kepala BPKAD: Tenaga Kontrak Bebani APBD Rp40 Miliar

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA— Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo merilis bahwa pemerintah akan menghapuskan tenaga honorer pada tahun 2023.

Status pegawai pemerintah nanti hanya ada dua jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palopo, Firmanza DP yang dikonfirmasi Palopo Pos di ruang kerjanya, Kamis, 27 Januari 2022 kemarin, mengungkapkan, hingga saat ini, Pemkot Palopo belum menerima surat resmi terkait penghapusan tenaga honorer tersebut.

”Belum ada surat resmi kami terima, masih wacana. Apalagi masih tahun 2023. Kalau sudah ada suratnya, kita pasti tindak lanjuti,” terangnya.

Jumlah tenaga honorer Pemkot Palopo diperkirakan mencapai 2.600 orang (data lama). Yang banyak di Dinas Kebersihan, Satpol-PP, Damkar. Gaji mereka selama ini melekat pada kegiatan Perangkat Daerah (PD). Tidak ada alokasi khusus gaji honorer.

Penelusuran Palopo Pos, jumlah tenaga honorer Dinas Pendidikan Palopo 970 orang, terdiri 657 tenaga guru honorer SD dan 315 tenaga guru honorer SMP. Dinas Kebersihan sudah tidak sampai 700 orang. Satpol-PP sebanyak 103 orang terdiri enam staf administrasi dan 97 petugas lapangan.

RP40 MILIAR

Sebelumnya, Plt Kepala BPKAD Palopo, Irfan Dahri saat memaparkan materi di forum konsultasi publik RPKAD Kota Palopo 2023, Rabu 26 Januari 2022 di Ruang Pertemuan Ratona, menyampaikan, kalau setiap tahunnya, Pemkot Palopo harus menyiapkan anggaran sebesar Rp40 miliar untuk membayarkan honor dari para tenaga honorer dan kontrak ini.

Kata Irfan, sejalan dengan keputusan KemenPAN, soal tahun 2023, semua tenaga honorer dan kontrak akan dihapuskan, maka Pemkot Palopo kini tengah mencarikan jalan keluarnya, agar 2.625 orang tenaga honorer dan kontrak ini akan dikemanakan.

“Ada opsi yaitu dibukakan formasi penerimaan tenaga PPPK, dirumahkan, atau dialihkan sebagai outsourching. Sedangkan dari pusat sudah jelas ketentuannya harus dihapuskan. Karena kalau ini tidak ditaati, jelas akan ada sanksi bagi daerah,” kata Irfan di forum tersebut. (ikh-idr)

  • Bagikan