HB: Pembentukan Yayasan Baru IC Sangat Salah

  • Bagikan

* Gugatan ke Pengadilan Segera Dilayangkan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo merencanakan pembentukan pengurus yayasan Islamic Centre Datuk Sulaiman (ICDS) yang baru. Rencan Pemkot Palopo ini menuai protes dan dinilai salah sebab yayasan ICDS sudah ada.

Wakil Sekretaris Yayasan ICDS Palopo, Haidir Basir mengatakan rencana Pemkot Palopo dalam membentuk pengurusan yayasan ICDS ini tentu salah. Karena menurutnya akan terjadi dualisme kepengurusan. Adapun yayasan ICDS yang sudah terbentuk sebelumnya di masa pemerintahan Wali Kota Palopo HPA Tenriadjeng memiliki badan hukum akta notaris H Zirmayanto.
“Itukan keliru. Ini bukan pengurusan masjid. Itu harus dibedakan. ICDS saat ini ada yayasan yang menaunginya yang pembentukannya kala itu oleh dewan pembinanya.

Kalau soal dikatakan fakum itu juga salah. Sebab, saat ini pengurusnya masih ada seperti, Prof Mansur Ramli selaku dewan penasehat di dalamnya, HM Jaya selaku ketua. Kemudian ada nama Rahmat Masri Bandaso, termasuk saya,” kata HB, Kamis 27 Januari 2022.

Terkait perihal tersebut, lanjut HB, sapaan akrab Haidir Basir mengatakan bahwa apa yang dilakukan Wali Kota Palopo saat ini terkait ‘penyerobotan’ lahan IC dinilai tindakan yang salah. Sebab lahan, IC Palopo bukan merupakan aset pemerintah melainkan milik umat islam Tana Luwu.

“Ada apa Pemkot Palopo menyertifikatkan lahan itu. Jelas itu adalah lahan umat. Terkait pengembangannya memang sudah direncanakan di masa pemerintahan Bupati Luwu, Kamrul Kasim. Hanya saja, waktu Palopo terpisah dari Kab. Luwu dan pak Kamrul memilih ke Belopa,” katanya.

Dia juga menyinggung keberadaan Judas Amir Wali Kota Palopo saat ini yang pada waktu itu menjabat sebagai asisten 1 Pemkab Luwu justru tidak memiliki perhatian alis cuek terkait pengembangan IC. “Kalau pak Judas waktu itu tidak mengurusi soal ini. Tidak ada kontribusi yang dia berikan. Jadi apa dia tahu soal itu. Nanti sekarang baru memberikan perhatian soal IC. Itu karena ada kepentingan,” katanya.

Mengenai rencana gugatannya terkait penyerobotan lahan IC ini, lanjut HB bahwa pihaknya menegaskan tidak tinggal diam. Pihaknya terlebih dahulu juga akan berkoordinasi dengan dewan pembina yayasan IC, Prof Dr Masyur Ramli terkait gugatan yang akan dilakukan. Sebab menurut HB, gugatan ini akan bertahap seperti gugatan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN), gugatan perdata dan gugatan pidana.

“Ada beberapa orang yang siap memberikan dukungan dan membantu saya soal gugatan nantinya. Mereka siap memberikan keterangan jika nantinya hal ini bergulir di pengadilan,” terang HB.
Terpisah, Ketua KNPI Palopo, Suparni Sampetan menegaskan bahwa lahan Islamic Centre (IC) merupakan milik masyarakat Tana Luwu, khususnya umat Islam.

Kemudian, Islamic Centre juga telah memiliki yayasan yakni Yayasan Islamic Centre Datok Sulaiman.

Sehingga, katanya, jangan lagi ada yayasan baru Islamic Centre karena hal itu akan menimbulkan dualisme kepemilikan.

Karena, Suparni meminta agar pembangunan yang sedang berlangsung di kawasan IC, dihentikan.

” angan seperti Jalan Lingkar Barat, dibangun dulu, baru dibuatkan amdal. Sama revitalisasi Islamic, dibangun dulu baru dibuatkan perda,” terangnya.(rul/ikh)

  • Bagikan