Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan masih Wacana

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di Rumah Sakit (RS) bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar.
Menanggapi hal tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Harbu Hakim, S.Kom, AAAK menyebut, terkait informasi ada penghapusan perihal kelas rawat inap BPJS Kesehatan itu masih wacana.

”Ini masih wacana pembahasan terkait kelas rawat inap standar masih dalam pembahasan,” kata Harbu Hakim kepada Palopo Pos, Kamis 27 Januari 2022.
Harbu mengaku masih menunggu regulasi resmi dari BPJS Kesehatan pusat mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penghapusan kelas rawat inap dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020 pada pasal 54b dan Peraturan Pemerintah (PP) 47 tahun 2021 pasal 84 menyatakan pelayanan rawat inap kelas standar diterapkan pada 1 Januari 2023.

“Ini masih dalam proses pembahasan oleh regulator, BPJS Kesehatan selaku operator siap melaksanakannya tapi untuk saat ini belum ada penghapusan. Kami masih sama seperti tahun lalu, masih ada tiga kelas yaitu kelas 1,2 dan 3,” terangnya.

Ia menyampaikan, saat ini masih proses pembahasan karena penghapusan ini membutuhkan waktu dalam menyesuaikan beberapa hal yang akan mengalami perubahan seperti kamar di Rumah Sakit termasuk iuran BPJS.
“Masih banyak yang harus berubah. Pasti nanti dibahas dulu, ada informasi awal dulu. Kami selaku operator BPJS akan sosialisasikan terlebih dahulu,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, selama ini kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi atas tiga kelas, yakni kelas satu, dua dan tiga. Beberapa waktu ini, publik juga sedang diramaikan dengan pemberitaan bahwa kelas-kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan akan dihapus mulai 2022.(rhm/idr)

  • Bagikan