Rekanan Bayar Bola-bola Pedestrian Tak Cukup Bukti, Kejari Hentikan Penyelidikan

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING— Bola-bola beton pedestrian Jl. Imam Bonjol yang dibongkar, Rabu, 26 Januari 2022 lalu, telah ditangani Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Palopo. Pihak rekanan telah menyelesaikan sisa pembayarannya.

“Rekanan sudah membayar ke pihak penyedia bola beton itu. Janjinya, Jumat (hari ini) bola beton itu kembali dipasang,” kata Kepala bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Ibnurus ST yang dikonfirmasi Palopo Pos, Kamis, 27 Januari 2022 kemarin.

Untuk diketahui, proyek pedestrian Jl. Imam Bonjol dikerjakan PT Arkana Indonesia, rekanan yang sama mengerjakan proyek Puskesmas Sendana. Anggarannya Rp1,4 miliar, bersummber dari APBD Palopo 2022. Panjang pedestrian 300 meter.

Sebelumnya, beredar video pada Rabu lalu. Dimana, penyuplai bola-bola beton, Mukhtar, mengaku telah berulang kali dijanji untuk dibayar, namun hingga kini, belum juga ada tanda-tanda pembayaran. Sehingga dirinya pun terpaksa membongkar bola-bola itu, untuk dibawa pulang ke tempat usahanya.

“Awalnya kami dijanji Rp30 juta, setelah berjalan, dan dihitung, kata rekanannya sisa Rp15 Juta. Tapi sampai sekarang belum dibayar. Saya sudah berulang kali menagih, tapi disuruh sabar saja,” tandasnya.

KEJARI

Kepala Kejari Palopo, Agus Riyanto SH yang dikonfirmasi Palopo Pos, Kamis, 27 Januari 2022 mengatakan, proyek pedestrian itu sempat masuk dalam proses penyelidikan. Namun tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi.

“Memang sebelumnya proyek itu kita lidik. Kita tidak menemukan adanya pelanggaran di dalamnya baik itu penyalahgunaan wewenang atau kesalahan administrasi yang menurut kami sangat berkaitan dengan bentuk pelanggaran korupsi,” katanya di ruang kerjanya. (rul/ikh)

  • Bagikan