Ketua PW AKAR Bersatu Lutra, Habiby Papongoran. –ist–
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO– Tindakan seorang staf Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sulawesi Selatan (Sulsel) yang diduga telah melecehkan atau mencemarkan nama baik Suku Rongkong, terus mendapat kecaman berbagai kalangan dari suku yang telah dilecehkan atau dicemarkan nama baiknya itu.
Seperti kecaman yang kembali datang dan dilontarkan oleh dua Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aliansi Keluarga Rongkong (AKAR) Bersatu Kota Palopo dan Luwu Utara (Lutra) yang dikonfirmasi terpisah chat via WhatsApp, Rabu, 09 Februari 2022.
Ketua PW AKAR Bersatu Palopo, Ridwan dan Ketua PW AKAR Lutra, Habiby Papongoran dalam pesan WhatsApp-nya senada menyebutkan, bahwa perbuatan Iriani tersebut telah meresahkan banyak masyarakat khususnya dari Suku Rongkong itu sendiri karena di dalam karya ilmiah yang dibuatnya yang dianggap gamblang menyebutkan Suku Rongkong merupakan ‘Kaunan/ Pembantu’.
“Intinya bahwa apa yang dilakukan oleh Iriani itu adalah penghinaan bagi Suku Rongkong,” tegas Habiby Papongoran.
Selain dirinya lanjut Ketua PW AKAR Bersatu Lutra itu, dia menambahkan sejak ditemukannya artikel yang ditulis oleh Iriani dan telah diposting sejak 2016 lalu di laman resmi BPNB Sulsel. Selatan dengan itu khusus di Lutra sendiri, disebutkannya ada puluhan ribu masyarakat dari Suku Rongkong yang mengecam tulisan iriani yang dianggap menghina Suku Rongkong.
“Untuk itu, selaku masyarakat Suku Rongkong sangat berharap kepada aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Polres Palopo yang telah menerima laporan dari perwakilan masyarakat Suku Rongkong beberapa waktu lalu itu, untuk segera memproses laporan kasus tersebut. Karena ini persoalan suku/ persoalan orang banyak,” harapnya.
Tidak jauh beda dengan pernyataan sikap Ketua PW AKAR Bersatu Lutra, Ridwan Ketua PW AKAR Bersatu Palopo menjelaskan dalam pesannya berkaitan dengan dugaan pelecehan atau pencemaran nama baik Suku Rongkong oleh salah seorang peneliti (Iriani) dari BPNB Sulsel itu, selain merugikan masyarakat Suku Rongkong, Iriani juga dianggapnya telah merugikan negara karena karya ilmiah yang dirampungkan setelah melakukan penelitian kurang lebih lima tahun lamanya itu mulai dari 2011 hingga 2016 ternyata, karya tersebut menuai kecaman dari suku yang dijadikan objek penelitian akibat menyebutkan kata ‘Kaunan’.
“Kasus ini telah memperlihatkan bahwa penelitian yang dilakuan oleh Iriani tidak baik dan kinerjanya sangat buruk serta tidak memenuhi kaidah- kaidah penulisan ilmiah. Dia (Iriani) telah merugikan pihak negara karena penelitiannya dibiayai oleh negara namun pada akhirnya hasil penelitiannya tersebut telah dinilai salah dan diakui oleh pihak mereka (BPNB). Itu dibuktikan dengan permintaan maaf kepada komunitas Rongkong yang sudah terlanjur dicemari nama baiknya. Karya tulis yang telah dianggap salah itu, kemudian kembali dipertegas dengan pernyataan sikap secara tertulis YM Datu Luwu yang menyampaikan bahwa Etnis Rongkong bukanlah Kaunang. Jadi sangat jelas tulisan Iriani itu salah,” jelasnya.
“Karena telah mencemarkan dan merugikan etnis Rongkong, maka harapan saya pihak kepolisian segera melakukan tindakan penangkapan terhadap Iriani sesuai aturan Undang- undang dan kewenangan Polri dalam hal ini Polres Palopo harus bertindak cepat,” kuncinya.(Riawan)