PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO — Pemerintah melalui pertauran otoritas jasa keuangan (POJK) telah memberikan kemudahan kepada dunia usaha yang terkait dengan bank untuk melakukan restrukturisasi kredit bagi usaha yang terdampak. Namun Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Luwu Raya enggan untuk memanfaatkannya selama masa pendemi kemarin namun mendorong agar itu tetap ada untuk UMKM.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisariat REI Luwu Raya, Abdullah Amin saat dikonfirmasi, Selasa 9 Februari 2022. “Retsrukturisasi kredit ini memang memberikan kemudahan, hanya kami di REI tidak ada memanfaatkannya selama program itu ada,”kata Abdullah Amin. Pasalnya restrukturisasi ini terkait dengan masalah reputasi juga, “Bagi kita di keanggotaan REI sangat menjaga itu karena akan menjadi catatan untuk pengajuan kredit perumahan,” ungkapnya.
Namun kata Bang Dul, sapaan akrab developer kondang tersebut, Restrukturisasi ini sangat meringankan bagi usah usaha yang terdampak. Karena dengan program itu banyak usaha yang terselamatkan, dimana selama masa pandemi ada penundaan pembayaran untuk beberapa waktu. “Kita harap program ini bisa terus berlanjut karena jelas memberikan nafas segar bagi dunia usaha utamanya yang bersanhgkutan dengan perbankan, terlebih pada usaha kecil dan menengah,” jelasnya.
Diketahui restrukturisasi ini berdasarkan Peraturan OJK (POJK) yang dikeluarkan terdiri dari POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, dan POJK Nomor 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Asisten Manager Bisnis Mikro (AMBM) BRI Cabang Palopo, Akhlak menyebutkan kemarin bahwa restrukturisasi ini masih terus dilakukan terhadap usaha yang terdampak. “Restrukturisasi masih dilakukan kepada nasabah yang terdampak, dan alhamdulillah untuk tahun ini sudah menurun dibanding tahun lalu,”ungkapnya. Ia menyebutkan semua usaha yang terdampak untuk tahun ini bisa mengajukan keringanan, “Mengenai jangka waktu kredit berjalan tidak ada batasannya sepanjang itu usahanya memang terdampak, itu boleh di restruk,”tulisnya via WhatsApp.
Sejak itu diberlakukan, dunia usaha menyambut baik proses restrukturisasi yang diberikan oleh bank, utamanya BUMN. Ada kelonggaran, dimana saat masa pandemi lalu daya beli masyarakat menurun membuat mereka kesulitan melakukan pembayaran kredit sehingga dilakukan penyesuaian.
Untuk diketahui berdasarkan peraturan OJK, sejumlah skema yang berjalan untuk debitur dimana ada penjadwalan ulang kredit dengan memperpanjang jangka waktu, seperti membayar sebagaian angsuran sebanyak 50 persen, membayar sebahagian angsuran sebanyak 30 persen dan tidak sama sekali membayar angsuran.”Iya jadi kredit itu dijadwal ulang baik jangka waktu ataupun sisa pinjamannya,”tutur Akhlak.(ald)