Pejabat Luwu Harus Malu Jika Tidak Taat Bayar Pajak

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BELOPA– Bupati Luwu, Dr H Basmin Mattayang Kamis (10/2) meminta seluruh pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu untuk taat menunaikan kewajiban membayar pajak secara tepat waktu. Hal ini agar menjadi contoh dan panutan bagi masyarakat untuk senantiasa melaporkan dan membayar pajaknya.

Hal itu disampaikan Basmin Mattayang saat membuka kegiatan Pekan Panutan Pajak Tahun 2022 dan Pelaporan SPT Tahunan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu dyang dilaksanakan di Aula Perkim Luwu di Belopa.

Dalam kesempatan tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Luwu ini melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh secara pribadi bersama Kajari Luwu, Ketua DPRD Luwu, Perwakilan kapolres Luwu, secara e-filing. Hal itu juga diikuti para pejabat lain termasuk Sekda Luwu Drs H sulaiman, MM, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Drs Muhammad Rudi, M.Si, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dr Moh Arsal Arsyad S.STP, M.Si dan puluhan pejabat eselon II serta para Camat.

Usai melaporkan SPT Tahunan secara e-filing, Bupati Luwu beserta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo kemudian memperlihatkan bukti Penerimaan Elektronik (BPE) Sebagai tanda bahwa SPT sudah terlaporkan dengan baik.

“Pada Pekan Panutan Pajak tahun 2022 kali ini, saya Bupati Luwu mengajak seluruh masyarakat ASN selaku abdi negara menjadi panutan untuk taat melaporkan dan membayar pajaknya. Saya minta kita semua malulah menjadi pejabat jika tidak taat melaporkan dan membayar pajak, termasuk infaq,” ungkap Basmin.

Sementara itu, Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palopo, Khris Rolanto mengatakan Pekan Panutan Pajak adalah bentuk kerjasama serta sinergitas secara berkelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Luwu dan KPP Pratama Palopo.

“Ini adalah bentuk sinergitas berkelanjutan untuk menjadikan Bapak Bupati Luwu Sebagai panutan dalam menyampaikan SPT tahunan orang pribadi, dimana batas waktunya hingga 31 maret 2022. Harapannya, dengan menyelenggarakan ini, maka seluruh ASN lingkup Pemkab Luwu bisa mengikuti beliau yang telah melaporkan SPT tahunan orang pribadi dengan tepat waktu dan melaporkannya dengan elektronik atau e-filing yang real time, aman, mudah dan bisa dilaporkan kapan saja tanpa harus datang ke kantor pajak”, jelas Khris Rolanto.

Khris Rolanto berharap seluruh wajib pajak terkhusus bagi ASN Lingkup Pemkab Luwu dapat melaporkan SPT tahunannya tepat waktu karena pajak memegang peranan penting, dimana pajak menopang 81 persen lebih penerimaan Negara Republik Indonesia.

“Untuk Kabupaten Luwu penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp 79 miliar. Naik 24 % dari tahun sebelumnya sebesar Rp 64 miliar. Di Kabupaten Luwu ini ada 13.900 orang/badan yang melaporkan wajib pajak dari total 17 ribuan orang. Dan dari 6 Kabupaten/Kota yang ditangani KPP Pratama Palopo, Kabupten Luwu daerah pertama melaporkan SPT Tahunannya, ” kata Khris Rolanto. (andrie islamuddin)

  • Bagikan