*Ciduk 2 Pelaku, Sita 122 Gram ‘SS’
TAKKALAL — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palopo berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu (SS) dengan sistem tempel di pohon atau di tiang listrik. Dalam press release yang digelar Rabu 2 Maret 2022 lalu, BNN menyebutkan dua pelaku berhasil ditangkap, berikut barang bukti sabu-sabu, seperangkat alat sabu serta handphone milik pelaku.
Transaksi seperti ini terbilang gaya lama, terbongkar di bulan Februari 2022 lalu. Bermula, saat petugas BNN Palopo mendapat laporan dari masyarakat.
Alhasil, dalam proses penyelidikan terungkap ada transaksi sistem tempel di Kota Palopo.
Kemudian, pada Rabu 23 Februari 2022 lalu, sekira pukul 00.35 Wita, seorang terduga berinisial HR berhasil dibekuk di Jl Andi Hamid Opu Unang, Kelurahan Tampotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo. HR diciduk petugas BNN saat akan menempel paket sabu di salah satu pohon.
“Saat itu kita lakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 6 paket sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam siap tempel,” kata Kepala BNN Kota Palopo, AKBP Ustim Pangarian, SE.,M,Si dihadapan awak media.
Tak puas menangkap HR, anggota BNN melakukan pengembangan dengan cara memeriksa ponsel milik HR. Dari disitulah terungkap ternyata masih ada 2,5 ball sabu atau kurang lebih 125 gram sabu yang disembunyikan HR di rumahnya. Tak sampai disitu sebanyak 25 paket sabu lagi yang sudah ditempel berhasil digagalkan petugas BNN.
“Jadi berdasarkan petunjuk catatan dalam ponsel terduga HR, semua barang buktinya kita sita untuk dijadikan bukti di pengadilan nantinya,” ungkap Ustim.
Penyelidikan belum berhenti, HR bernyanyi dan mengaku sabu sebanyak itu diperoleh dari lelaki berinisial AF, penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bolangi, Kabupaten Gowa, Sulawesi-Selatan. Lalu dari hasil koordinasi pihak Lapas Bolangi, AF kemudian dijemput petugas BNN Palopo dan kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik BNN Kota Palopo.
“Untuk saat ini ada dua terduga yang ditangkap, yakni HR dan AF. Keduanya masih diperiksa intensif,” tegas Ustim.
Ustem menegaskan, terduga HR dijerat pasal Pasal 114 Ayat ( 2 ) Subs Pasal 112 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ), dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, sementara tersangka AF disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat ( 2 ) Jo Pasal 132 Ayat ( 1 ) dengan ancaman 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. “Jadi masing-masing ancaman hukuman tertinggi 20 tahun penjara,” tandasnya.
Adapun barang buktinya sebanyak 122,8096 gram sabu, satu HP merek ViVO 1920 warna hitam, satu timbangan digital, lima saset plastik bening bekas tempel penyimpangan sabu, tiga ball plastik bening sebanyak 142 lembar, satu unit sepeda motor Yamaha Fino DP 5530 TH warna hitam. Selain itu, satu bong, dua lakban hitam merek Kingco dan Goldtape, sebuah isolasi double tape, dan empat potongan pipet. (him)