Modus Jual Tanah dan Janji Hidup Bersama, Kakek di Tana Toraja Ditipu Seorang Wanita

  • Bagikan

Seorang wanita terduga pelaku penipuan berinisial ID saat diperiksa Unit Resmob Polres Tana Toraja di Mapolres, Kecamatan Makale, Minggu (6/3/2022) malam. –risna–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA – Seorang wanita berinisial ID diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang pria Lanjut Usia (Lansia) berinisial AB berumur 67 tahun yang namanya ingin dirahasiakan.

ID diamankan Unit Resmob Polres Tana Toraja saat sedang berjalan-jalan di area pertokoan di Kecamatan Rantepao, Toraja Utara, Kamis (3/3/2022) lalu.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. Syamsul Rijal saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan wanita yang diperkirakan usianya sudah 40 tahun lebih.

“Iya benar, ada penangkapan terduga pelaku tindak pidana penipuan yang dilakukan seorang wanita, tim dipimpin Aipda Sri Wahyu,” terang Syamsul.

Lanjutnya menjelaskan, kerugian dialami korban AB sebesar Rp. 170 Juta. Sementara kronologis singkatnya menerangkan saat terduga ID berpura-pura menawarkan kepada korban agar menebus satu sertifikat tanah seharga Rp. 170 Juta.

“Pelaku menawarkan kepada AB jika setelah sertifikat tanah tersebut ditebus, maka akan membangun rumah dan ditinggali bersam pelaku dan korban,” tutur Syamsul.

Kemudian, korban setuju memberikan uang kepada ID sesuai nominal diminta, dan setelah pelaku mengambil kemudian melarikan diri, dan tidak menyerahkan sertifikat tanah kepada AB.

“Sengaja nama korban diinisialkan karena semata-mata melindungi privasi dari korban, jadi kita minta pengertiannya,” pungkas Syamsul.

Hasil pemeriksaan, terduga pelaku diamankan sejumlah barang bukti yakni satu gelang dan satu kalung berwarna emas, Handphone merk nokia 105 warna hitam, Handphone merk Oppo tipe CPH1923 warna merah, uang tunai Rp. 21 Juta, satu kartu ATM dan buku rekening BRI, satu buah kartu ATM dan buku rekening bank Mandiri.

Ditemukan pula tiket pesawat PP tujuan Jogjakarta, kwitansi pembelian mobil New Rush dari Kalla Toyota, satu lembar baju warna hijau, satu lembar celana jeans warna biru dan satu dompet berwarna cokelat.

Hingga pukul 19.30 Wita, Minggu (6/3/2022) terduga ID masih menjalani proses pemeriksaan awal dan ditahan di Mapolres Tana Toraja.

“Dari pemeriksaan awal dilakukan, terduga mengakui perbuatannya, namun masih dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut dan perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan lagi,” tutup Syamsul.

Sementara Kapolres Tana Toraja, AKBP. Juara Silalahi, SIK, MH menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati.

“Sebagai Kapolres Tana Toraja, saya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, karena bentuk dan modus penipuan sudah berkembang seiring berjalannya waktu, banyak cara pelaku melakukan aksi, jadi kembali saya ingatkan untuk bersikap hati-hati dan waspada,” tutupnya. (risna)

  • Bagikan