Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Penganiayaan Pelajar

  • Bagikan

*Lima Diantaranya Status Tahanan Rumah

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING–Pihak kepolisian polres Palopo telah menetapkan status tersangka kasus penganiayaan terhadap salah satu siswa SMAN 3 Palopo. Diketahui, peristiwa ini terjadi beberapa waktu lalu di lokasi SMAN 3 Palopo. Siswa berinisial TR (15) menjadi korban pengeroyokan yang mengakibatkan siswa tersebut mendapat perawatan medis. Kendati demikian, delapan pelaku ini pun ditetapkan menjadi tersangka dan dalam proses penahanan.

Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun mengatakan para pelaku penganiayaan terhadap salah seorang pelajar SMAN 3 tersebut statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Adapun lima dari tersangka ini menjalani penahanan rumah dengan wajib lapor. Sementara tiga lainnya menjalani penahanan di rumah tahanan Polres Palopo. “Lima tersangka tersebut terbilang masih di bawah umur dan hanya menjalani penahanan rumah dan tiga lainnya menjalani penahanan rutan dikarenakan mereka sudah masuk ketegori umur dewasa di atas 18 tahun,” kata Patobun, Minggu 6 Maret 2022.

Patobun menambahkan, penahanan para tersangka berlaku sejak awal Maret 2022. Para tersangka sempat menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka. “Berkas pemeriksaannya sementara dalam proses kelengkapan oleh penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari,” terangnya. (ria/rul)

  • Bagikan