* Bupati Theofilus Keluarkan Edaran Berlaku sampai 14 Maret
MAKALE — Perkembangan kasus aktif Covid-19 menjadikan Kabupaten Tana Toraja kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga.
Hal itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Sehingga Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan surat edaran yang berlaku mulai tanggal 1 sampai 14 Maret 2022.
Selama PPKM Level 3 diberlakukan, sejumlah aturan wajib dipatuhi masyarakat, dan salah satunya aturan pada kegiatan Rambu Tuka’ (kesukaan) dan Rambu Solo’ (kedukaan) yang hanya bisa dihadiri 50 orang. Selain itu pula diminta pihak penyelenggara untuk tidak menyajikan makanan di lokasi acara tersebut.
“Hanya dihadiri 50 orang dan tidak boleh hidangan makan saji ditempat acara,” jelas Theofilus, Sabtu (5/3/2022).
Pembatasan juga diberlakukan di rumah ibadah seperti Gereja, Masjid dan Musholla, aturannya jika mengadakan ibadah tatap muka dibatasi kapasitas maksimal 50 persen, namun dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementrian Agama.
Selain itu berlaku pula aturan bagi sekolah-sekolah, pasar, cafe, restoran, rumah makan, minimarket, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka sesuai protokol kesehatan yang ketat.
Bupati Theofilus menjelaskan PPKM level tiga diberlakukan saat ini karena kasus Covid-19 kembali meningkat, sesuai data terdapat 614 kasus aktif yang terdiri dari Isolasi Mandiri (Isoman) 591 orang dan dirawat di rumah sakit 23 pasien.
Namun, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melalui Tim Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 terus terus memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang didukung penuh TNI-Polri.
Saat ini, tercatat masyarakat telah vaksin dosis satu sudah capai 73,6 persen, dosis dua 66,8 persen dan dosis ketiga 2,81 persen. (cr1/idr)