Biaya Umrah Lebih Murah

  • Bagikan

* Pasca Penghapusan Karantina dan PCR Bagi Jemaah

PALOPO — Pemerintah Arab Saudi mencabut kewajiban tes PCR, karantina, masker, dan jaga jarak bagi jemaah umrah. Itu dilakukan setelah program vaksinsasi nasional menunjukkan kemajuan dan tingkat kekebalan masyarakat yang tinggi. Kebijakan ini berimbas positif pada harga biaya paket ibadah umrah yang lebih terjangkau.

Sebelumnya, menurut perhitungan Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi), biaya umrah termasuk paket karantina di Saudi dan Indonesia bisa mencapai Rp40 jutaan. Dengan dihapuskannya kebijakan karantina dan tes PCR, tentunya biaya umrah akan lebih murah di bawah Rp40 juta.

Hal senada juga disampaikan CEO Al Jasiyah Travel, H. Nurhayat. Kepada Palopo Pos, Wasekjen DPP AMPHURI ini mengungkapkan, ini akan berdampak signifikan terhadap animo jemaah untuk segera berangkat umrah, karena Saudi sudah menghapus ketentuan karantina dan tes PCR bagi jemaah. Prokes pun sekarang lebih sederhana.

Selain itu, harga paket akan lebih murah dibanding sebelumnya, karena biaya hotel untuk karantina sudah hapuskan juga. “Ini tentu akan lebih bijaksana lagi jika kebijakan 1 pintu diperluas dengan membuka akses keberangkatan dari daerah seperti Surabaya, Makassar ke Saudi,” kata H. Nurhayat, Ahad 6 Maret 2022.

Hal ini dimungkinkan karena jumlah jemaah yang besar dari daerah. “Tentu kita berharap segera terealisasi demi kemudahan jemaah dari daerah-daerah, yang juga harga paket lebuh terjangkau,” sebutnya.

Dari Al Jasiyah Travel juga sedah mem-booking sejumlah tanggal keberangkatan dan akan segera menyesuaikan dengan harga terbaru setelah kebijakan terbaru ini juga berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama akan segera melakukan penyesuaian terhadap kebijakan umrah satu pintu atau one gate policy dalam waktu dekat.
Upaya itu dilakukan usai Arab Saudi menghapus kebijakan tes polymerase chain reaction (PCR) dan karantina bagi para pendatang dari berbagai negara.

“Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, Senin (7/3).

Meski demikian, Hilman tak merinci lebih lanjut penyesuaian apa saja yang akan diambil dalam kebijakan one gate policy umrah nantinya. Saat dibuka pada Januari 2022 lalu, Kemenag sudah menetapkan kebijakan one gate policy bagi para jemaah yang hendak umrah ke Saudi sampai sekarang.

Hilman menilai kebijakan baru Saudi ini akan berdampak pada penyelenggaraan umrah. Ia berharap Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) bisa mengambil langkah penyelarasan.

Ia mengaku akan berbicara dengan berbagai pihak terkait kebijakan resiprokral antara Pemerintah Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

“Jadi, jangan sampai di sananya tidak perlu karantina di kita masih dipaksa karantina. Atau jangan sampai di sana tidak dibutuhkan PCR, di kita harus PCR untuk berangkatnya, dan lain-lain,” jelasnya.

“Posisi Kemenag lebih pada mempersiapkan penyelenggaraan kebijakan terkait pencegahan Covid-19, termasuk jika nantinya Indonesia juga harus mencabut kebijakan one gate policy sebagaimana yang selama ini sudah berjalan,” tambah dia.

Masa Karantina Dipangkas
Terpisah, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan jemaah umrah dipangkas menjadi 1 hari mulai besok, Selasa (8/3).

Ketetapan itu menurutnya akan segera dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 atau BNPB dalam waktu dekat. Airlangga juga menyatakan jumlah positivity rate alias rasio kasus warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 selama umrah sebesar 47 persen.

“Tadi arahan pak presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik umrah maupun PPLN mulai besok dengan SE daripada BNPB yang baru, pengaturan teknisnya,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (7/3) petang.

Adapun sesuai ketentuan terkini, masa karantina masih ditetapkan selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama. Serta karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau booster.

Namun pemerintah mulai melakukan uji coba bebas karantina di Provinsi Bali yang mulai berlaku per hari ini, 7 Maret 2022. “Tentunya apabila ditemukan positif langsung dilakukan isolasi,” ujarnya.(idr)

  • Bagikan