BNNK Tana Toraja Amankan Dua Pria Pengguna dan Pengedar Narkotika

  • Bagikan

Dua orang laki-laki berinisial RV dan NR diamankan setelah ditangkap tim BNNK Tana Toraja saat konferensi pers di kantornya, Jalan Tongkonan Ada, Kecamatan Makale, Senin (7/3/2022). –risna–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA – Dua seorang laki-laki diamankan Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja.

Hal itu disampaikan Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP. Natalya Dewi D.T., SH saat melakukan konferensi pers di kantornya, Jalan Tongkonan Ada, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Senin (7/3/2022).

Penangkapan berawal ketika pihak BNNK Tana Toraja mendapat informasi dari masyarakat bahwa, sekitar Randa Batu Lembang (Desa) Tallung Penanian, Kecamatan Sanggalangi sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, AKBP. Natalya Dewi perintahkan tim melakukan penyelidikan selama beberapa hari, dan akhirnya pada Senin (28/2/2022) lalu sekitar pukul 20.00 Wita, tim mengamankan seorang laki-laki menggunakan sepeda motor berinisial RV.

Ditemukan dari pelaku RV sedang membawa satu sachet plastik bening berisi serbuk kristal, diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,47 gram.

Barang bukti ditemukan pula satu buah handphone merk Oppo warna biru tua dan satu unit kendaraan roda dua merk Yamaha Jupiter warna hitam dengan nomor polisi DD 4797 TF.

“Setelah RV ditemukan dan hasil interogasi, diamankan pula beberapa temannya yang ikut mengkonsumsi shabu yaitu berinisial RH, NS,RB dan VV,” tutur Dewi.

Hasil interogasi RV bahwa, narkotika jenis shahu digunakan dibeli dari seorang lelaki berinisial NR, kemudian dilakukan pengembangan dan bersangkutan ditangkap di Jalan Poros Enrekang-Sidrap, Desa Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Selasa (1/3/2022) lalu.

Diamankan dari NR yakni satu sachet plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 1,27 gram, satu buah handphone merk Vivo warna hitam dan satu unit kendaraan roda dua merk Honda warna hitam.

Tersangka RV dan NR melanggar Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Empat orang lainnya yaitu RH, NS,RB, VV diserahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) untuk dimenjalani rehabilitasi rawat jalan,” terang Dewi.

Tak lupa AKBP. Natalya Dewi D.T mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. (risna)

  • Bagikan