Sikapi PPKM Level 3, Kapolres Tana Toraja Keluarkan Larangan Berkerumun

  • Bagikan

Kapolres Tana Toraja, AKBP. Juara Silalahi, SIK, MH menginstruksikan jajaran untuk meningkatkan kegiatan kepolisian dalam rangka menekan laju penyebaran wabah Covid -19 saat apel di Mapolres, Kecamatan Makale. –risna–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA – Wilayah Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2022.

Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung telah mengeluarkan Surat Edaran tentang PPKM Level 3 Covid-19 dan mengoptimalkan posko penanganan tingkat kelurahan dan lembang (desa).

Menyikapi itu Kapolres Tana Toraja, AKBP. Juara Silalahi, SIK, MH menginstruksikan jajaran kepolisian untuk meningkatkan kegiatan kepolisian dalam rangka menekan laju penyebaran wabah Covid -19.

Kata Juara, saat ini tengah dihadapi situasi penyebaran Covid-19 yang cukup memprihatinkan, sehingga penderita positif kategorikan cukup tinggi, dan ini menjadi dasar ditetapkannya Tana Toraja zona Level 3.

“Maka itu, saya minta seluruh jajaran tingkat satuan fungsi hingga ke Polsek Jajaran agar melakukan peningkatan kegiatan kepolisian, dan megawasi penerapan Protokol Kesehatan ditengah aktifitas masyarakat,” pesannya, Selasa (8/3/2022).

AKBP. Juara meminta jajaran untuk mengingatkan masyarakat menghindari kerumunan dan kedisiplinan menggunakan masker, agar dilakukan secara massif dan konsisten.

Sehubungan aturan PPKM Level 3, tertuang pada Surat Edaran Bupati Tana Toraja Nomor: 37/III/2022 tertanggal 1 Maret 2022, maka itu Kapolres Tana Toraja juga memberikan dukungan dengan cara mengeluarkan imbauan yang ditujukan kepada segenap lapisan masyarakat.

Empat poin imbauan yaitu pertama melarang keras giat judi sabung ayam di wilayah Tana Toraja. Sementara poin kedua secara adat kegiatan Rambu Solo (kedukaan) terdapat rangkaian pelengkap adat yakni pelaksanaan giat sabung ayam namun tidak dipasangi taruhan, sehingga kepolisian akan menindak tegas secara hukum bagi pelaku judi sabung ayam yang melanggarnya.

Poin ketiga yaitu akan menindak tegas secara hukum penyedia tempat lokasi judi sabung ayam) dan peserta yang hadir serta oknum yang membackingi giat judi sabung ayam. Poin keempat imbauan dikeluarkan juga sebagai upaya pemutusan penyebaran Covid-19.

Menurut Kapolres AKBP. Juara bahwa, giat judi sabung ayam bukan hanya perbuatan melawan hukum, namun sebagai sarana berkumpulnya banyak orang yang berpotensi besar menyebarkan Covid-19 secara cepat dari orang ke orang.

Sehingga itu, jajaran kepolisian terus bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satgas Covid-19 Pemkab Tana Toraja untuk berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dengan cara sosialisasikan penerapan Protokol Kesehatan untuk menyadarkan masyarakat dan mengebut vaksinasi. (risna)

  • Bagikan