Wabup Torut ,Frederik V. Palimbong didampingi Pj.Sekda Salvius Pasang saat rapkor pendataan dan penyusunan standarisasi harga satuan barang dan di ruang pola marante.–albert tinus–
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO- Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik V. Palimbong, ST saat memimpin rapat dalam rangka pendataan dan penyusunan standarisasi harga satuan barang dan jasa di Kabupaten Toraja Utara untuk semester I Tahun Anggaran 2022 menyampaikan perlu ada survey di lapangan.
“Dalam menetapkan satuan harga, barang, dan jasa tentu survei harga sangat penting. Sehingga, penetapan harga yang dibuat nantinya dapat diterima oleh semua kalangan,” kata Wakil Bupati Toraja Utara, Selasa ,8 Maret 2022.
Wakil Bupati Toraja Utara juga menambahkan, ada beberapa harga satuan yang ditetapkan dengan harga terendah sehingga dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan.
“Melihat satuan harga khususnya di bidang pelelangan yang dilakukan di ULP/Barjas banyak harga yang ditetapkan tak seperti semestinya. Sebab, target harga yang dicantumkan adalah harga terendah dan dipastikan itu dapat mempengaruhi kualitas pengerjaan sehingga diharapkan dalam penetapan standarisasi harga yang diberikan bersifat rasional”, imbuhnya.
Selain itu Wakil Bupati juga menekankan agar dalam penambahan item di E-Katalog sebaiknya dilakukan per enam bulan atau per tiga bulan untuk survei lapangan.
“Kepada pimpinan OPD/SKPD ada beberapa hal perlu diantisipasi dalam penambahan item di E-katalog maka sebaiknya per enam bulan atau per tiga bulan kita akan turun ke lapangan review harga satuan barang/jasa di beberapa tempat kemudian akan menetapkan standarisasi “, jelas Wakil Bupati Toraja Utara.
Hal senada diungkapkan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja Utara, Salvius Pasang. Ia menyampaikan beberapa hal terkait dengan harga satuan dan item barang dan jasa yang akan dilakukan review secara bertahap.
“Seperti arahan Wakil Bupati Toraja Utara, setelah melakukan komunikasi, analisa banyak item yang tidak sesuai seharusnya sehingga menyikapi hal itu teman-teman OPD/SKPD diperlukan kerjasama untuk memasukan data rill tanpa copy paste”, kata Pj. Sekda Toraja Utara
Masih Lanjut kata Pj. Sekda Torut Salvius Pasang, teori yang dapat digunakan adalah mengambil sampel di beberapa tempat yang berbeda dan menaikkan rasio rata-ratanya 15% s/d 20% itu sudah mencakup pajak baik PPH maupun PPN nya dan itu masuk dalam kas daerah karena sudah termasuk pajak.
“Banyak kelemahan muncul dalam penyusunan standar penetapan harga ialah data yang digunakan masih menggunakan data lama terkesan copy paste, mengenai harga satuan dalam penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) banyak masalah bermunculan dalam pengimputan Program Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) karena data standar harga satuan yang masih menggunakan data lama sehingga di instruksikan kepada seluruh OPD/SKPD menginventarisasi barang yang akan diusulkan”, jelas Penjabat Sekretaris Daerah Toraja Utara.
Kegiatan tersebut dipusatkan di ruang pola Perkantoran Bukit Marante Kantor Bupati Toraja Utara dihadiri sejumlah Kepala OPD/SKPD lingkup Pemkab Toraja Utara.(albert tinus)