* Jika Sudah Vaksin Dosis Kedua atau Booster
PALOPO — Pemerintah memberlakukan kebijakan bagi pelaku perjalanan domestik yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR.
Aturan baru ini langsung disikapi sejumlah pihak penyedia perjalanan di daerah. Salah satunya UPT Bandara Lagaligo Bua.
Dikatakan Kepala UPT Bandara Lagaligo Bua, Pandji Syaifuddin kepada Palopo Pos, pihaknya sebagai penyelenggara angkutan udara tentunya menyambut baik kabar tersebut. Ia juga dengan segera telah memberlakukan sejumlah kebijakan sejalan dengan aturan baru di atas.
Ada empat aturan yang diberlakukan bagi penumpang di UPT Bandara Lagaligo Bua. Pertama, PPDN yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen.
Kedua, PPDN yang sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau rapid antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum keberangkatan juga wajib melampirkan keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Keempat, PPDN di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping dengan menerapkan prokes ketat.
Diberitakan sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan bahwa aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan domestik transportasi darat, laut, dan udara.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat, yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif,” kata Luhut.(idr)