Direktur LPKAN Minta Kasi Pidsus Dicopot

  • Bagikan

* Kajari Palopo: Kalau Terbukti Pasti Kena Sanksi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA– Mencuatnya dugaan pemerasan terhadap Kadis Pendidikan Palopo, Syahruddin SPd MM sebesar Rp200 juta, ditanggapi Direktur Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), Andreas Tandi Lodi.

Ia mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) segera mencopot AB dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (KasiPidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo terkait dugaan pemerasan terhadap Kadisdik.

”Saya sudah menelpon langsung Saudara Syahruddin menanyakan kebenaran pemberitaan Palopo Pos edisi hari Kamis 10 Maret 2022 pada halaman 04, dan dijawab benar,” kata Andreas kepada Palopo Pos di Kantor Redaksi Palopo Pos, Kamis, 10 Maret 2022.

Sesuai cerita Kadisdik kepada Andreas, bahwa AB mengintimidasi dirinya saat dipanggil ke ruangannya dan meminta uang sebesar Rp200 juta. Tetapi kemampuan Syahruddin baru Rp100 juta yang sudah diserahkan ke AB. Kemudian Kadisdik ditelepon lagi untuk menyerahkan sisanya Rp100 juta.

Andreas menegaskan bahwa tindakan oknum baju coklat itu sangat-sangat memprihatinkan dunia penegakan hukum di negara yang tercinta ini. Untuk itu, Andreas mendesak Kajati Sulawesi Selatan segera membersihkan orang-orang yang tidak becus melakukan penegakan hukum di Kejari Palopo.

”Kita butuh jaksa yang benar-benar bersih untuk mengawal pembangunan di Negara Indonesia ini. Bukan oknum yang hendak mencari kepentingan pribadi,” ucapnya.

Sementara Kajari Palopo, Agus Riyanto SH saat jumpa pers di kantornya, Kamis pagi, mengatakan, Kajati Sulsel telah membentuk tim untuk melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dugaan pemerasan tersebut. Hasil klarifikasi ditarget selesai satu pekan.

”Kalau terbukti, pasti yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Bentuk sanksinya bisa peringatan, penurunan pangkat/jabatan, hingga pemecatan. Dan kalau tidak terbukti, ya sudah, selesai,” katanya. (ikh)

  • Bagikan

Exit mobile version