Terdakwa asal Tana Toraja, Yohanis Tandilangi alias Totti saat tiba di Kantor Kejari Makale sebelum diserahkan ke Rutan Kelas IIB Makale, Kota Makale, Tana Toraja, Kamis (10/3/2022). –risna–
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA – Terdakwa kasus investasi bodong, PT Axelle Jaya yakni Yohanis Tandilangi alias Totti dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Makale, Kota Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Kamis (10/3/2022).
Diketahui Totti menjadi Buronan atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran kabur saat dijatuhi hukuman pidana penjara lima tahun.
Setelah enam bulan menjadi Buron, Totti (30 tahun) warga Tana Toraja beralamat di Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar itu ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, di Jalan Kayu Manis I Lama Gg 4, Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (8/3/2022) lalu.
Pada kasus investasi bodong dilakukan PT Axelle Jaya merugikan nasabahnya sebesar Rp. 131 Miliar.
Sebelumnya tiga rekan Totti’ sekaligus pimpinan PT Axelle Jaya Manajemen, masing-masing Ardianto Randa (Direktur Utama), Wardana Sello (Vice President) dan Oktavianus Patandung sudah mendekam dipenjara.
Pengadilan Negeri Makale (PN) Tana Toraja memvonis ketiganya bersalah oleh majelis hakim PN Makale pada 5 November 2020 lalu.
Totti sendiri dalam dugaan kasus investasi bodong tersebut berperan sebagai Direktur Pemasaran.
Setelah diamankan di Jakarta, Totti diserahkan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, kemudian dibawah ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja untuk melengkapi syarat administrasi dan dijebloskan ke Lapas Kelas II B Makale.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja, Erianto L. Paudanan kepada awak media menyampaikan penahanan di Jakarta dilakukan setelah terdakwa Totti menjadi buron, sebab saat putusan pengadilan tidak memenuhi pemanggilan, sehingga dianggap tidak koperatif.
“Kami anggap tidak koperatif dan tidak diketahui keberadaannya sehingga dijadikan DPO dan sebagai tugas insan adhyaksa kami mencarinya,” ujarnya.
Lanjut Erianto mengatakan bahwa, kejaksaan satu dan ada dimana-mana, sehingga tidak ada tempat berlindung bagi DPO.
“Setelah dilakukan syarat administrasi, langsung pula saat itu diserahkan ke Lapas untuk ditahan bersama tiga rekannya yang lebih dulu ditangkap,” pungkasnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Nomor:697/Pid Sus/2020/PT. MKS tanggal 1 Februari 2021 dan Putusan Kasasi Nomor:2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021, Totti dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp. 10 Miliar. (Risna)