Kejari Makale Tana Toraja Musnahkan BB 37 Perkara Kasus Kejahatan

  • Bagikan

Pemusnahan barang bukti kasus kejahatan yang telah inkcracht oleh Kejari Makale Tana Toraja di halaman kantornya, Jl Pongtiku Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Kamis (17/3/2022). –risna–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA – Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale Tana Toraja mengelar kegiatan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) di halaman kantornya, Jl Pongtiku Kelurahan Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

BB dimusnahkan hasil dari kasus kejahatan seperti narkotika, hingga lembaran uang palsu.

Kepala Kejari Makale Tana Toraja, Erianto L. Paundanan mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan jika kasus tersebut telah diputuskan di pengadilan.

Kasus tersebut dimaksud yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) seperti narkotika, senjata tajam, telepon genggam (Handphone), uang palsu dan lain sebagainya.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan karena telah inkcracht, dan dimusnahkan dengan cara dibakar, digerinda, kemudian dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan lagi,” tambah Kasi Intel Kejari Tana Toraja, Ariel Denny Pasankin, Kamis (17/3/2022).

Lanjut Ariel, barang bukti dimusnahkan merupakan barang dari 37 perkara kasus, diantaranya 23 perkara kasus narkotika dan selebihnya tindak pidana lain.

Turut hadir pada pemusnahan barang bukti yakni Ketua Pengadilan Negeri Makale, Kapolres Tana Toraja, Kepala BBN Kabupaten Tana Toraja, Kepala Lapas II B Makale, dan Kasat Narkoba Polres Tana Toraja. (risna)

  • Bagikan