Sepuluh Warga Diamankan Saat Judi Sabung Ayam, Hanya Lima Jadi Tersangka

  • Bagikan

Lima warga ditahan di Mapolres Tana Toraja setelah dilakukan gelar perkara oleh Sat Reskrim kasus judi sabung ayam di Lembang (Desa) Padingao, Kecamatan Masanda, Tana Toraja, Minggu (20/3/2022). –risna–

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA – Satuan Reskrim Polres Tana Toraja mengamankan sepuluh warga saat pengrebekan giat judi sabung ayam di Lembang Padingao, Kecamatan Masanda, Tana Toraja, Minggu (20/3/2022).

Penggerebekan lokasi judi dilakukan personel Polsek Saluputti dipimpin Kapolsek Iptu Sette Marrung.

Sepuluh orang diamankan beserta barang bukti dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Tana Toraja untuk penanganan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP. Syamsul Rijal setelah gelar perkara menyebut hanya lima orang ditahan, sebab cukup bukti dan lima orang lainnya dibebaskan.

“Lima orang dinyatakan cukup bukti untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan, yang direkomendasikan status hukumnya dan ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Syamsul, Selasa (22/3/2022).

Lima orang tersebut yakni empat warga Tana Toraja berinisial RR (42 tahun), JB (35 tahun), JTK (40 tahun) sebagai penyelenggara, MM (39 tahun), dan BB (53 tahun) warga Kabupaten Mamasa.

“Sementara lima orang lainnya tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti ke penyidikan, sehingga dilepaskan atas nama hukum,” tutur Syamsul.

Status hukum kelima warga ditahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana perjudian, melanggar tindak pidana pasal 303 ayat (1) Ke-3e, Subs Pasal 303 Bis ayat (1) Ke-2 KUHP.

Saat ini, kelima tersangka secara resmi ditahan di Rutan Mapolres Tana Toraja, dan diamankan barang bukti dua ayam aduan masih hidup, dua ekor ayam dalam kondisi mati, sejumlah taji ayam dan uang tunai.

Lima warga Masanda yang dibebaskan diinisialkan kepolisian dengan alasan dampak psikologis yaitu LL (55 tahun), M (57 tahun), DB (37 tahun), RP (39 tahun) dan RL (20 tahun). (risna)

  • Bagikan

Exit mobile version