* Baharman: Lurah-Camat segera Pasang Patok Informasi bahwa Lahan Tersebut Milik Pemkot
PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA– Rapat Dengar Pendapar (RDP) Komisi I DPRD Palopo, Selasa, 22 Maret 2022, membicarakan tanah bengkok di sekitar jalan lingkar.
Rapat yang dipimpin anggota DPRD, Baharman Supri, dihadiri Camat Wara Timur, Camat Wara Utara, Lurah Pontap, Lurah Batupasi, dan Lurah Penggoli.
Agenda rapat mendiskusikan sejumlah tanah aset daerah yang di masa depan memiliki potensi bisnis dari sektor wisata pantai dan peruntukan lainnya seperti perhotelan. Hal tersebut perlu mendapat kejelasan.
Menurut Baharman Supri kepada Palopo Pos, Rabu, 23 Maret 2022, tanah bengkok perlu diluruskan berdasarkan aturan yang ada. Karena pengertian tanah bengkok adalah tanah yang statusnya dikuasai oleh perorangan atau non perorangan sementara dasar penguasaannya hanya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang menurut aturan tidak bisa lagi digunakan untuk menerbitkan sertifikat.
Menurut perwakilan Dinas Pertanahan, Amru, begitu juga dengan Camat Wara Timur sepakat bahwa penguasaan dan klaim sejumlah tanah oleh beberapa orang di sekitar pesisir sudah disosialisasikan. Terutama untuk peruntukan Pasar Terapung dan rencana Masjid Terapung yang diaspirasikan masyarakat.
Namun untuk Masjid Terapung, Baharman sampaikan agar gagasan masyarakat tersebut didesain oleh pemerintah, baik tempat yang strategis, dan dianggarkan oleh pemerintah. Karena bisa menjadi Ikon wisata religi seperti di Kendari.
“Siapa saja ke Kendari rasanya tidak puas kalau tidak mengunjungi Masjid Terapung Kendari. Anggrannya memang puluhan miliar,” kata Baharman.
Karena Palopo sebagai kota yang berdimensi religi, wisata, juga industri, maka tanah-tanah bengkok sudah harus diluruskan sambil dieksplor keluar untuk menarik investor menamkan modalnya di Palopo.
Beberapa kesepakatan rapat antara lain, meminta ketegasan para Lurah dan Camat memasang patok informasi bahwa tanah tersebut milik Pemerintah Kota Palopo. Sambil melakukan sosialisasi ke warga, terutama tanah yang ada di sekitar jalan lingkar menuju Balandai dan Ponjalae.
Adapun Hak Guna Usaha ( HGU) yang ada, pemerintah juga diminta untuk mensosialisasikan lokasi dan titik jika ada masyarakat yang berminat untuk berusaha dengan meminta izin penggunaan lahan ke pemerintah secara legal.
Dalam waktu dekat, Komisi I bersama Lurah dan Camat, Dinas Pertanahan dan BPN untuk melihat sejumlah lokasi dimana status tanah dikuasai oleh warga sebelum mendirikan bangunan permanen yang pada suatu saat akan menimbulkan masalah sosial karena terkait dengan penggusuran.
“Kasihan juga masyarakat kita kalau sudah membangun kemudian digusur akibat terjadi pembiaran sebelumnnya karena kepentingan. Kita juga perlu memberi kepastian warga agar mereka terutama para nelayan dapat membangun jika lokasi tersebut di kemudian hari tidak menjadi masalah,” tandas politisi Golkar ini. (ikh)