PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, BOTING—Aparat kepolisian melalui satuan narkoba Polres Palopo berhasil menangkap para terduga narkoba di Kota Palopo. Diketaui, para pelaku ini satu diantaranya yang diduga sebagai bandar, empat remaja yang satu diantaranya seorang resedivis narkoba.
Aksi pengungkapan kasus ini kemudian disampaikan pihak Polres Palopo melalui konfrensi pers yang digelar di Mapolres Palopo, Selasa, 22 Maret 2022.
Kapolres Palopo, AKBP Yusuf Usman mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut pada hari Senin, 21 Maret 2022. Keempat tersangka penyalahgunaan sabu tersebut, yakni inisial AK, SK, MHR dan AS.
Berdasarkan laporan warga, pengungkapan dimulai dengan ditangkapnya AK dan SK sekira pukul 02:00 Wita dini hari disalah satu satu rumah di jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Palopo.
Dari penangkapan tersebut, kemudian berlanjut ke MHR warga Kelurahan To’Bulung. “Dari AK dan SK, diamankan barang bukti berupa satu sachet yang berisi sabu, satu batang pipet warna putih, dua unit handphone, korek api gas, tiga sachet koosng dan uang tunai Rp.300 ribu. Sementara dari MHR, itu diamankan barang bukti berupa satu sachet plastik berisi sabu, satu pembungkus rokok dan satu unit handphone,” kata Kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP.
Dari TKP pertama dan TKP kedua lanjut dia, para pelaku merupakan masih satu jaringan. Sehingga, saat
dilakukan pengembangan, diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari salah seorang pemuda yang merupakan warga dusun Buntu Buku, Desa Barammase, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu.
Kemudian, saat tim satuan narkoba Polres Palopo menuju lokasi yang dimaksud, tersangka inisial AC berhasil diringkus juga bersama barang bukti berupa 12 sachet ukuran kecil berisi sabu, 10 sachet ukuran sedang berisi sabu, satu buah sendok sabu ukuran kecil dari pipet warna bening, satu buah sendok sabu ukuran besar, satu dompet dan satu unit handphone.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 14 gram dan sumbernya berasal dari AC warga Walenrang, Kabupaten Luwu,” katanya.
Kapolres menambahkan, AC yang merupakan pemilik sabu tersebut merupakan pemain lintas daerah yang menyuplai barangnya ke beberapa wilayaha terutama di Kota Palopo. Sementara, para pelaku akan dikenakan pasal. AC dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU nomoy 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
“Sedangkan untuk MHR yang merupakan residivis kasus sama pada 2019 silam dan ditahan di Rutan Kelas IIA Palopo akan kenakan pasal 114 (1) dan pasal 112(1) Jo 127 huruf (a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Sementara AK dan SK, itu dikenakan pasal 112 ayat(1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya. (ria)